Pasaman Barat, Scientia.id – Polsek Talamau, Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggelar sosialisasi larangan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, pada Sabtu (19/4/2025).
Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap maraknya praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan melanggar hukum. Sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat dan perangkat nagari setempat.
Kapolsek Talamau, Iptu Donal, menyampaikan bahwa larangan tersebut berlaku bagi siapa pun yang terlibat, termasuk pekerja, penyedia lahan, hingga pemodal tambang ilegal.
“Larangan ini tidak hanya untuk pelaku lapangan, tapi juga pihak-pihak yang mendanai atau menyediakan lahan untuk aktivitas PETI di Kecamatan Talamau,” ujar Iptu Donal.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya juga memberikan edukasi terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, agar masyarakat memahami ancaman pidana dan sanksi hukum atas pelanggaran tersebut.
“Selain aspek hukum, kami juga ingin masyarakat sadar akan dampak kerusakan lingkungan yang bisa timbul akibat tambang ilegal. Peran aktif tokoh adat dan warga sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Iptu Donal menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas jika ditemukan aktivitas tambang emas ilegal, terutama yang menggunakan alat berat seperti ekskavator di daerah Tombang Mudiak maupun Tombang Hilia.
Baca Juga: Tambang Ilegal Rusak Sungai Batanghari, Warga Dharmasraya Resah
“Imbauan ini akan terus kami lakukan, dan kami mengajak seluruh masyarakat melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Bersama kita bisa hentikan PETI demi masa depan lingkungan yang lebih baik,” pungkasnya. (rzk)