Dharmasraya, Scientia.Id – Maraknya aktivitas penambangan diduga tak berizin (ilegal) di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari, Kabupaten Dharmasraya, semakin mengkhawatirkan. Meski berbagai pihak telah melaporkan permasalahan ini, namun hingga kini belum ada satu pun proyek penambangan yang mengantongi izin resmi mulai dari Sungai Batang Momong sampai ke Jembatan Pulai.
Hasil investigasi gabungan tim media Scientia, Sigapnews, dan Sitinjau Sumbar pada Jumat 2 Agustus 2024 menemukan bahwa tidak ada izin operasional untuk kegiatan penambangan di wilayah tersebut.
Kondisi ini semakin diperparah dengan dampak buruk yang dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.
Ariyon, seorang warga Nagari Siguntur, mengungkapkan dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal ini.
“Sawah-sawah kami sudah habis, ikan sulit ditemukan, dan jalanan menjadi berdebu karena lalu lalang truk pengangkut material,” keluhnya.
Kondisi semakin parah pada musim kemarau, di mana masyarakat terpaksa menggunakan air Sungai Batanghari yang telah tercemar untuk kebutuhan sehari-hari baik itu MCK.
“Sungai yang menjadi sumber kehidupan kami kini tercemar,” ujarnya dengan nada kecewa.
Padahal, Nagari Siguntur merupakan kawasan cagar budaya. Adanya aktivitas pertambangan ilegal ini dinilai sangat merugikan dan menghambat potensi wisata di Dharmasraya.
“Sebagai nagari cagar budaya, kami sangat menyayangkan hal ini,” ucap Ariyon.
Ariyon berharap kepada penegak hukum dan dinas terkait untuk menyelesaikan aktivitas yang dikeluhkan oleh masyarakat selama ini.
Menanggapi persoalan ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya, Budi Waluyo, mengakui bahwa kualitas air Sungai Batanghari belum diambang batas dari aktivitas penambangan yang tidak terkendali tersebut.
Ia menegaskan pentingnya izin sebagai dasar untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
“Kita dorong semua pelaku usaha untuk memiliki izin. Dengan izin, kita bisa melakukan pengawasan dan jika mereka melanggar, izinnya bisa dicabut,” tegas Budi.
Saat ini, terdapat lima Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) yang sedang dalam proses pengajuan izin lingkungan tersebut antara lain CV Muatiara Chaniago, Dharmasraya Mandiri Sukses, X Dareh, Dharmas Tunggal Sejahtera, dan PT Dharmas Karya Prakarsa.
Namun, Budi mengakui bahwa masih banyak aktivitas penambangan ilegal yang belum berizin di sepanjang Sungai Batanghari.
“Kita harapkan perusahaan yang sedang mengajukan izin ini dapat mengendalikan aktivitas penambangan di wilayah mereka agar tidak memperparah kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, kalau ternyata tidak mampu mempertanggungjawabkan ini tentu Amdalnya bisa akan di tolak.
Budi juga menjelaskan bahwa proses pengajuan izin lingkungan cukup panjang dan melibatkan beberapa instansi, seperti Perguruan Tinggi, Dinas Pertambangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Pekerjaan Umum. Perusahaan harus melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan memenuhi berbagai syarat, termasuk kesesuaian tata ruang dan persetujuan lingkungan.
“Jadi, DLH bertanggungjawab dengan persetujuan lingkungan, Dinas PU bertanggungjawab atas tata ruang, dan DPMPTSP bertanggungjawab sebagai pengelola perizinan terpadu, tegasnya.
Ancaman terhadap Lingkungan dan Biota
Aktivitas penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam habitat biota air di Sungai Batanghari. Budi Waluyo mengakui bahwa setiap aktivitas manusia pasti berdampak pada lingkungan, namun upaya harus dilakukan untuk meminimalkan dampak tersebut.
“Kita harus menjaga lingkungan agar anak cucu kita bisa menikmatinya,” ujarnya.
Tindak Lanjut Pemerintah
Dinas Lingkungan Hidup Dharmasraya akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal. Namun, Budi menegaskan bahwa tindakan tegas baru dapat dilakukan jika ada laporan resmi.
“Jika ada laporan resmi, setidak – tidaknya melalui Pers masih bisa kami jadikan dasar untuk melaksanakan pengawasan lanjutan, pencegahan, rapat – rapat koordinasi, tergantung besar kecil dan instensitas permasalahan yang kita hadapi,” pungkasnya.
Baca Juga: Polres Pasbar Tangkap 3 Pelaku Penambang Emas Ilegal
Sungai Batanghari, yang selama ini menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat Dharmasraya, kini terancam kerusakan parah akibat aktivitas penambangan ilegal. Harapan masyarakat kini tertuju pada penegak hukum, pemerintah daerah kabupaten Dharmasraya, dan pemerintah daerah Provinsi Sumatra Barat untuk segera bertindak tegas dan memberikan solusi yang berkelanjutan, agar generasi mendatang masih dapat menikmati keindahan dan manfaat dari sungai ini. (tnl/tim)