Padang, Scientia.id – Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menegaskan pentingnya regulasi lanjutan terkait Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pertemuan resmi di Istana Gubernur, Senin (14/4), Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra secara langsung menyerahkan laporan kinerja tahun 2024 kepada Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Di moment itu pula, Musfi menyuarakan dorongan agar Gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi publik semakin tinggi. Ini menuntut respon cepat dari pemerintah melalui penguatan regulasi, salah satunya dengan menerbitkan Pergub,” ujar Musfi didampingi jajaran komisioner KI, Idham Fadhli, Mona Sisca, Riswandy, dan Tanti Endang Lestari.
Tak hanya itu, KI Sumbar juga mendorong pelibatan aktif mereka dalam rapat-rapat strategi seperti rakor kepala daerah, OPD, maupun forkopimda, guna memperluas pemahaman terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di kalangan pejabat publik.
“Badan publik dan pejabat publik harus paham betul peran dan kewajibannya dalam melayani hak informasi masyarakat,” tambah Musfi.
Menanggapi usulan tersebut, Gubernur Sumbar menyatakan kesiapan untuk menyusun dan menerbitkan Pergub yang dimaksud.
“Kita akan segera siapkan regulasi untuk memperkuat semangat referensi di tubuh Pemprov Sumbar,” kata Mahyeldi.
Meski Pergub belum tersedia, Mahyeldi menegaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi sudah mulai diterapkan.
“Kami sudah memiliki Dasbord Pemprov Sumbar yang dapat diakses publik untuk melihat rincian anggaran APBD. Bahkan, Pemprov Sumbar berhasil meraih predikat informatif dari Komisi informasi Pusat. Ini menunjukkan komitmen kita terhadap keterbukaan,” tegas Mahyeldi.
Baca Juga: KI Sumbar Serahkan Achievement Motivation Person kepada 10 Tokoh
Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sekaligus menjadikan sumber sebagai salah satu provinsi percontohan dalam hal transparansi Informasi Publik. (KISBl)