Pasaman Barat, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melalui Bupati Hamsuardi menyerahkan 293 Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan Formasi Tahun Anggaran 2023 pada Senin (24/3) di Aula Kantor BKPSDM.
Bupati Hamsuardi menyatakan bahwa perpanjangan masa kerja ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut serta mengingatkan kembali kepada para penerima SK tidak merasa terlena dengan perpanjangan masa kerja lima tahun yang diterima.
“Saya berharap, para PPPK ini bisa terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mematuhi aturan yang ada. Jangan merasa aman dan berhenti berusaha serta selalu jaga semangat kerja dan berikan pelayanan yang optimal,” ujarnya dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Agusli menjelaskan bahwa masa kerja PPPK ini akan diperpanjang hingga Februari 2025 dan berlaku mulai 1 Maret 2025. Ia menyebutkan ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi untuk perpanjangan masa kerja, yakni formasi yang masih tersedia, anggaran yang memadai, dan kinerja yang baik.
“Sebanyak 293 tenaga kesehatan ini telah memenuhi syarat untuk perpanjangan SK. Kita semua harus bekerja keras untuk memberikan pelayanan yang terbaik agar dapat dinilai positif oleh pimpinan,” jelas Agusli.
Baca Juga: Generasi Muda Pasbar Diharapkan Bisa Menjaga dan Meneruskan Tradisi Suluk
Acara ini ditutup dengan penyerahan SK secara simbolis oleh Bupati Hamsuardi kepada perwakilan tenaga kesehatan, didampingi oleh jajaran pemangku kepentingan terkait. (rzk)