Senin, 02/3/26 | 23:23 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home EKONOMI

Harga Jual Jauh di Atas HET, Pembeli Minyakita di Kota Padang Anjlok

Jumat, 14/3/25 | 11:25 WIB
Harga Jual Jauh di Atas HET, Pembeli Minyakita di Kota Padang Anjlok

Padang, SCIENTIA – Penyimpang terhadap minyak goreng subsidi terus berlanjut di sejumlah daerah, tak terkecuali di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Pasalnya, Minyakita sebagai minyak goreng subsidi masih dijual jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) di sejumlah pasar di Kota Padang. Diketahui, pada kemasan Minyakita tertuliskan HET-nya Rp 14.000 per liter.

Faktanya, harga jual Minyakita ini ditemukan sejumlah pedagang di Kota Padang berkisar Rp 21 ribu hingga 22 ribu per liter. Tak hanya itu, kemasan 1 liter hanya berisi 850 mililiter, yang justru memperburuk citranya di tengah masyarakat.

Salah seorang pedagang di Pasar Nanggalo Rosnilawati mengungkapkan, harga jual didasarkan pada modal yang dia keluarkan saat membeli dari pedagang lain.

BACAJUGA

No Content Available

“Stok minyak ini saya beli juga melalui toko grosir. Saya jual tentu di atas modal saya,” katanya kepada salah satu media, dikutip Scientia.id pada, Jumat (14/3).

Menurutnya, persoalan yang mencuat dari Minyakita tidak ada kaitannya dengan kesalahan pedagang. Ia menilai yang mesti bertanggung jawab adalah pabrik dan pemerintah yang kurang dalam melakukan pengawasan.

Akibatnya, produk yang tidak layak konsumsi ini masih tersebar di pasaran. Selain mengecewakan banyak masyarakat, juga merugikan pedagang karena anjloknya penjualan minyak tersebut secara drastis.

“Kalau dibandingkan dengan sebelumnya, penurunan pembeli sangat jauh. Bahkan saya bilang, hampir 90% pelanggan saya yang dulu membeli Minyakkita kini sudah beralih ke minyak biasa,” ujarnya. (hyu)

Tags: kasus korupsikasus minyakitaminyak goreng oplosanminyakita
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Tim Pakar DPRD Sumbar Terima Kunjungan Pimpinan dan Anggota Komisi DPRD Dharmasraya

Berita Sesudah

Bahas Prolegda, DPRD Solok Selatan Kunjungan Kerja ke DPRD Sumbar

Berita Terkait

Sugesti Edward, Motivator Bisnis dan Pengusaha (Foto: Ist)

Allah dan Orang Tua dalam Bisnis

Sabtu, 28/2/26 | 10:29 WIB

Sugesti Edward, Motivator Bisnis dan Pengusaha (Foto: Ist) Jakarta, Scientia.id - Berbicara tentang bisnis, banyak orang langsung membayangkan strategi, modal,...

Bale by BTN, Transaksi Cepat Tanpa Ribet

Bale by BTN, Transaksi Cepat Tanpa Ribet

Selasa, 24/2/26 | 22:57 WIB

Seorang karyawan Ayam Geprek GG di Kota Padang memperlihatkan cara mudah untuk pembayaran tanpa ribet melalui aplikasi Bale by BTN,...

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Bale by BTN, Manjakan Gen Z Cari Hunian Tanpa Ribet

Jumat, 20/2/26 | 20:40 WIB

Seorang Gen Z yang sekaligus relawan bencana di Kota Padang, sedang memilih rumah hunian yang aman pascabencana melalui Bale by...

MSCI Ubah Indeks Saham Indonesia, INDF Turun Kelas, CLEO dan ACES Keluar

MSCI Ubah Indeks Saham Indonesia, INDF Turun Kelas, CLEO dan ACES Keluar

Jumat, 13/2/26 | 06:42 WIB

Jakarta, Scientia.id - Morgan Stanley Capital International (MSCI) kembali melakukan peninjauan indeks saham Indonesia. Hasilnya, sejumlah saham mengalami perubahan status,...

Kemenag Siapkan 2.124 Titik Pemberdayaan Zakat-Wakaf

Kemenag Siapkan 2.124 Titik Pemberdayaan Zakat-Wakaf

Kamis, 12/2/26 | 08:07 WIB

Jakarta, Scientia.id  - Upaya memperkuat peran zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat terus didorong Kementerian Agama. Melalui Direktorat Jenderal...

Wajib Halal Berlaku 2026, Kemenag Dorong Penguatan Ekosistem

Wajib Halal Berlaku 2026, Kemenag Dorong Penguatan Ekosistem

Selasa, 27/1/26 | 09:24 WIB

Jakarta, Scientia.id - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem halal nasional dengan menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai tenggat pemberlakuan kewajiban...

Berita Sesudah
Bahas Prolegda, DPRD Solok Selatan Kunjungan Kerja ke DPRD Sumbar

Bahas Prolegda, DPRD Solok Selatan Kunjungan Kerja ke DPRD Sumbar

POPULER

  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bale by BTN, Transaksi Cepat Tanpa Ribet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebutuhan Darah Sumbar Capai 200 Kantong per Hari, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Semua Unsur Rutin Donor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Tahun Duo Srikandi Dharmasraya, Pendidikan dan OVOP Jadi Andalan Bangun Ekonomi Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024