Pasaman Barat, Scientia.id – Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAI YAPTIP Pasaman Barat angkat bicara terkait keberadaan kafe karaoke yang diduga menyediakan minuman beralkohol serta pemandu lagu (LC). Hal ini muncul setelah banyaknya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas cafe tersebut.
Ketua DEMA STAI YAPTIP Pasaman Barat, Ridho Kurnia menyampaikan keberadaan kafe-kafe tersebut bertentangan dengan nilai-nilai adat dan agama yang dilindungi oleh masyarakat Pasaman Barat.
“Tentu aktivitas ini sangat bertentangan dan dapat mencoreng nama baik Pasaman Barat, di mana Pasaman Barat berpegang pada prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ungkap Ridho, Rabu (5/3).
Ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Handoko membenarkan bahwa cafe karaoke memang cukup banyak di daerah tersebut. Berdasarkan data yang mereka miliki, terdapat 38 cafe karaoke yang masuk dalam pengawasan dan pembinaan pemerintah daerah.
“Cafe-cafe tersebut tersebar di berbagai Kecamatan, yakni 10 di kecamatan Pasaman, 5 di Luhak Nan Duo, 8 di kecamatan Kinali, 5 di Gunung Tuleh, 5 di Lembah Melintang, 4 di Koto Balingka, dan 1 di Sungai Aur,” ujar Handoko.
Ridho, menilai keberadaan cafe karaoke ini sangat memprihatinkan karena berpotensi mengganggu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, Ridho mendesak Satpol PP untuk lebih serius dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Kami meminta Satpol PP lebih tegas dalam menindak kafe-kafe tersebut, karena jelas melanggar Perda nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum,’ tegas Ridho.
Baca Juga: Lengkap Fasilitas Gratis, Perpustakaan Rp10 Miliar Pasbar Diresmikan
Selain itu, Ridho juga mengungkapkan bahwa mayoritas cafe karaoke di Pasaman Barat tidak memiliki izin resmi. Oleh sebab itu, DEMA STAI YAPTIP mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas demi menjaga ketertiban dan moralitas di tengah masyarakat. (tmi)