Padang, Scientia – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sumbar menetapkan agenda kedewanan selama bulan Februari 2025. Agenda itu ditetapkan melalui surat keputusan Bamus bersama pemerintah Provinsi Sumatera Barat tertanggal 31 Januari 2025 masa persidangan kedua.
1. Sabtu s/d Minggu, (1-2/02/2025) kunjungan komisi – komisi dalam daerah terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
2. Senin s/d Selasa (3-4/02/2025) pertama lanjutan Rapat Kerja Pansus Perubahan Tata Tertib DPRD besama pemerintah daerah dalam rangkan membahas muatan perubahan pasal per pasal hasil konstitusi. Kedua, kunjungan komisi – komisi dalam daerah terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
3. Rabu s/d Sabtu, (5-8/02/2025) yaitu studi komparatif luar daerah komisi – komisi (BOP).
4. Minggu, (9/02/2025) yaitu kunjungan komisi – komisi dalam daerah terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
5. Senin, (10/02/2025) yaitu pertama, pukul 09.00 WIB Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kedua, pukul 14.00 WIB rapat kerja Bapemperda dengan pemerintah daerah terkait hasil kesepakatan RTRW 2025 – 2045 oleh kementerian ATR.
6. Selasa, (11/02/2025), pukul 09.00 WIB Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing komisi – komisi dan rapat kerja komisi.
7. Rabu s/d Sabtu (12-15 /02/2025) pertama, studi banding Pansus perubahan tata tertib DPRD. Kedua, kunjungan komisi – komisi dalam daerah terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
8. Minggu s/d Minggu, (16-23 /02/2025) yaitu, reses perorangan anggota DPRD pada masa persidangan kedua 2024/2025 ke daerah pemilihan sumbar I s/d VII.
9. Minggu s/d Rabu, (16-26 /02/2025), yaitu reses perorangan anggota DPRD pada masa persidangan kedua 2024/2025 ke daerah pemilihan sumbar VIII.
10. Senin, (24/02/2025) pukul 09.00 WIB rapat peripurna dalam rangka mendengarkan pidato Gubernur terpilih periode 2025 – 2029.
11. Selasa, (25/02/2025), yaitu kunjungan kerja komisi – komisi dalam daerah terkait pelaksanaan fungsi pengawasan.
12. Rabu, (26/02/2025) pertama, pukul 09.00 WIB yaitu rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Kedua pukul 14.00 WIB yaitu lanjutan rapat kerja Pansus perubahan tata tertib DPRD bersama pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan draft perubahan tata tertib dari studi banding.
13. Kamis, (27/02/2025) yaitu pukul 09.00 WIB yaitu rapat paripurna dalam rangka jawaban gubernur terhadap pandangan umum fraksi atas Ranperda tentang SPBE. Kedua, rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap persetujuan substansi RTRW dengan susunan acara yaitu :
a. Penyampaian laporan.
b. Pengambilan keputusan.
c. Pembacaan konsep keputusan DPRD dan nota kesepakatan bersama.
d. Penandatanganan nota kesepakatan bersama.
e. Pendapat akhir gubernur.
f. Penutup.
Kemudian pukul 14.00 WIB, Rapat kerja pembahasan awal tim pembahasan Ranperda tentang Sisten Pemerintahan Berbasis Elektronik (Komisi I).
Baca Juga: DPRD Provinsi Sumbar Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Bungo
14. Jum’at, (28/02/2025) pukul 09.00 WIB rapat gabungan pimpinan dan pukul 14.00 WIB rapat Banmus. (YRP)