Padang, Scientia.id – Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Bagas P Nasution, mengharapkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah dapat menjawab berbagai persoalan dan menjadi solusi dalam proses penyiaran di daerah. Dengan adanya Perda ini, lembaga penyiaran di Sumatera Barat akan memiliki payung hukum yang jelas untuk berkreativitas dalam penyiaran.
“Terutama kreativitas dalam pembuatan konten, TV, penyiaran, dan radio,” ujar Bagas, politikus dari PKB kepada Scientia, Jumat (20/12/2024).
Dalam laporan tim pembahasan, Bagas menjelaskan bahwa materi muatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyiaran sudah menampung berbagai aspirasi dari banyak pihak atau stakeholder. Aspirasi tersebut datang dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), praktisi, akademisi, organisasi masyarakat (ormas), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), penggiat penyiaran, dan seluruh unsur kelembagaan penyiaran baik di tingkat lokal maupun nasional, termasuk lembaga penyiaran televisi dan radio.
Selain itu, ia berharap pelanggaran yang selama ini terjadi, baik dari sisi konten maupun teknis dapat diminimalisir dimasa akan datang. Namun yang lebih penting, konten yang perlu diproduksi itu mesti mengandung muatan lokal.
“Konten yang memuat nilai-nilai budaya harus diperbanyak. Agar budaya lokal tetap lestari,” ucap Bagas.
Dalam proses penyiaran, ia berpendapat, perlu ada kewenangan daerah yang tidak hanya terbatas pada pembentukan KPID dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
“Harus ada ruang kreativitas daerah untuk mengatur dan mengakomodir lebih lanjut guna penguatan dan pengawasan kelembagaan, serta menjaga jati diri budaya daerah sebagai benteng pertahanan nasional,” tegasnya.
Bagas juga meminta agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama OPD dan lembaga terkait segera melakukan edukasi dan sosialisasi perda penyiaran.
Baca Juga: KPID Sumbar Dorong Terbentuknya Lembaga Penyiaran Publik Lokal di Payakumbuh
“Sosialisasi dan edukasi ini penting dilakukan agar masyarakat memahami dan mendukung implementasi Perda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah supaya tujuannya benar-benar dapat direalisasikan sesuai yang telah dicanangkan,” pungkasnya. (tmi)