Padang, Scientia – KPU Kota Padang menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota di Aula Hotel Truntum. Rekapitulasi tingkat kota ini merupakan lanjutan dari rekapitulasi yang telah dilakukan di tingkat kecamatan.
Ketua KPU Kota Padang, Dorri Putra mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari hari ini, Kamis – Jumat (5-6/12/2024) juga disiarkan live melalui channel youtube KPU Kota Padang. Prosesnya dilakukan secara terbuka dan bisa disaksikan oleh seluruh masyarakat Kota Padang dan sekitarnya.
“Kepada masyarakat yang mau menyaksikan dan melihat proses rekapitulasi, bisa menontonnya di youtube KPU Kota padang,” ujar Dorri.
Rapat pleno ini, juga diikuti komisioner KPU lainnya yaitu Arianto, Arset Kusnadi, Jefri Hariyanto dan Randy Ary Tama serta Sekretaris KPU Padang, Agustian bersama para Kasubag dan staf. Juga hadir, Ketua Bawaslu Padang, Eris Nanda dan Firdaus Yusri (anggota Bawaslu Padang) serta jajaran Forkopimda dan saksi dari tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Padang di pemilihan serentak 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU, Dorri Putra mengingatkan kepada seluruh saksi agar pembahasan dalam rapat pleno kali ini tidak lagi membahas tentang kejadian khusus di TPS. Sebab, pembahasan itu telah diselesaikan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Kejadian – kejadian khusus yang telah terjadi, tidak perlu lagi dibahas. Semuanya telah disampaikan saat rekapitulasi di tingkat kecamatan,” kata Dorri.
Ia juga menyampaikan, dari 11 kecamatan yang ada, masih ada satu kecamatan yang belum selesai melaksanakan rekapitulasi, karena adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan pada Kamis ini. Sedangkan, 10 kecamatan lainnya telah selesai dan telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
“Jika nanti penghitungan suaranya selesai, maka akan dilanjutkan malam harinya rekapitulasi di tingkat kecamatan. Mudahan – mudahan rapat pleno ini juga bisa selesai sesuai dengan jadwal,” sampainya.
Lebih lanjut, Dorri menyebut, wali kota dan wakil wali kota terpilih akan diumumkan 3 hari setelah dilaksanakannnya rekapitulasi. Namun, apabila ada Paslon yang menyanggah hasil pengitungan suara ke Mahkamah Konstitusi, maka belum bisa diumumkan.
“Akan tetapi, jika tidak ada, maka 3 hari kedepan akan diumumkan Paslon terpilih yang akan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang,” tutupnya. (yrp)