PADANG, Scientia – Kasus kriminalisasi makin marak terjadi di Indonesia, lantaran persoalan menerapkan aturan mendisiplinkan peserta didik (siswa) di sekolah.
Guru yang menerapkan kedisiplinan dalam batas yang masih bisa dikatakan wajar, justru dikriminalisasi. Sementara di sisi lain, masih banyak guru di Tanah Air yang belum sejahtera.
Terkait hal ini, pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Bambang Widjojanto memberikan tiga usulan kepada semua guru di Indonesia untuk menghindari kasus kriminalisasi di sekolah.
“Ajak Lembaga Bantuan Hukum (LBH), bikin LBH khusus guru agar jika terjadi sesuatu ada kekuatan dan perlindungan secara hukum,” kata pria yang akrab disapa BW itu pada Jumat, (1/11) dalam acara diskusi di Kota Padang.
Selain itu, sebelum ajaran baru dimulai pihak sekolah harus mengundang semua orang tua atau wali murid ke sekolah. Tujuan pertemuan ini harus bisa membuat kesepakatan kedua belah pihak.
“Kita bikin kesepakatan, jika suatu saat guru menegakkan kedisiplinan kepada siswa tidak boleh kriminalisasi. Jika orang tua atau walid siswa tidak setuju, anaknya tidak usah sekolah, suruh homeschooling saja,” tegasnya.
Terakhir, komite sekolah harus dibentuk sebagai representasi sekolah dan guru. Komite sekolah tidak boleh hanya diisi perwakilan tertentu saja, tapi semua guru harus punya peran masing-masing.
Tiga usulan BW itu demi menjaga wibawa dan marwah guru atau tenaga pendidik agar tidak dikriminalisasi. Jika guru yang profesinya semestinya dimuliakan selalu dilecehkan, generasi muda Indonesia tidak mungkin bisa cerdas.
“Jika ada guru menegur atau menerapkan aturan, jangan buru-buru dilaporkan ke polisi, semestinya musyawarahkan dulu,” ujar eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI itu.
Kasus teranyar, Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Supriyani dilaporkan orang tua siswa atas tuduhan penganiayaan pada April 2024 lalu.
Guru honorer di SDN 4 Baito itu resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan di Lapas Perempuan Kendari pada, 16 Oktober 2024. Hingga kini kasus masih berjalan lantaran proses hukum menuai berbagai kontroversi.*