Selasa, 05/8/25 | 23:20 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Kunker ke DPRD Sumbar, Komisi II DPRD Bungo Gali Soal PAD dari Sektor Pajak Hotel

Minggu, 27/10/24 | 10:00 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dalam kunjungan kerja ke DPRD Sumbar (Foto: Ist)
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi dalam kunjungan kerja ke DPRD Sumbar (Foto: Ist)

Padang, Scientia.id – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi berkunjung ke DPRD Sumatera Barat (Sumbar) dalam rangka mewujudkan program kerja yang jadi tugas dan fungsi khususnya dalam bidang pengawasan perekonomian dan keuangan.

“Fokus utama kunjungan ini terkait dengan pajak hotel. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan pajak ini berjalan sesuai dengan ketentuan serta memberikan dampak positif bagi peningkatan PAD,” ungkap Abdul Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bungo, Abdul Qodir.

Hal itu dikatakannya, saat berdialog dengan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sumatera Barat, Udlil Iman Zul di ruang kerja Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Kamis (24/10/2024).

Rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Bungo yang hadir dalam kunjungan tersebut, terdiri dari lima anggota dewan serta didampingi dua orang staf sekretariat.

BACAJUGA

Gedung Perpustakaan Padang Hampir Rampung, Target November Ditempati

Gedung Perpustakaan Padang Hampir Rampung, Target November Ditempati

Sabtu, 02/8/25 | 11:57 WIB
54 Paskibraka Kota Padang 2025 Jalani Pelatihan

54 Paskibraka Kota Padang 2025 Jalani Pelatihan

Sabtu, 02/8/25 | 08:49 WIB

Dikatakan Abdul Qodir, Kabupaten Bungo sebagai wilayah yang sering jadi persinggahan bagi wisatawan dan pelaku usaha, memiliki potensi besar dalam sektor perhotelan.

Oleh karena itu, regulasi pajak hotel yang tepat akan berkontribusi secara signifikan terhadap kas daerah.

“Kami melihat pajak hotel sebagai salah satu sumber pendapatan yang sangat potensial, mengingat banyaknya wisatawan dan pelancong yang singgah di Kabupaten Bungo,” terangnya.

“Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan regulasi yang mendukung sangat diperlukan,” tambah dia.

Kunjungan kerja ini, harap Abdul Qodir, diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi DPRD Kabupaten Bungo, dalam merumuskan kebijakan-kebijakan yang lebih efektif di bidang keuangan dan perekonomian.

Lebih lanjut, Abdul Qodir menegaskan, hasil dari kunjungan ini akan jadi bahan evaluasi dalam menyusun regulasi yang tepat di Kabupaten Bungo, terutama dalam hal pengelolaan pajak daerah.

Sementara, Udlil Iman Zul dalam pertemuan tersebut menyampaikan pentingnya regulasi yang kuat, terkait pajak daerah untuk meningkatkan PAD, terutama bagi daerah yang memiliki peran strategis sebagai jalur perlintasan.

“Kabupaten Bungo sebagai daerah perlintasan sangat memerlukan regulasi yang jelas tentang pajak daerah maupun pajak opsen, atau pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu. Hal ini krusial untuk memperkuat keuangan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Udlil juga menyoroti peluang untuk memaksimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor tertentu seperti pariwisata dan jasa, yang dapat berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.

Dikesempatan itu, Udlil mengungkapkan, Sumbar telah memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang disusun merujuk ketentuan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 yang kemudian harus disesuaikan dengan UU No 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam

Pasal 94 UU No 1 Tahun 2022 ini mengamanatkan, jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda.

Perda Sumbar tentang Pajak dan Retribusi Daerah ini disusun, ungkap dia, dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah.

Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah.

Baca Juga: Pansus DPRD Batubara Pelajari Cara Penanggulangan Bencana ke DPRD Sumbar

Menurutnya, pembelajaran dari pengalaman Sumatera Barat dalam mengelola pajak daerah, bisa jadi referensi yang berharga bagi Kabupaten Bungo. (*)

Tags: DPRD Sumatera BaratDPRD SUMBARPadang
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Puisi-puisi Rahmad Riady dan Ulasannya oleh Ragdi F Daye

Berita Sesudah

Langkah Cerdas Pemprov Sumbar Dorong UMKM Lokal Go Internasional

Berita Terkait

15 Ribu Penerima Bansos di Jakarta Terlibat Judi Online

Kemkomdigi dan PPATK Gencarkan Pemblokiran Rekening Judi Online

Senin, 04/8/25 | 07:15 WIB

Jakarta, Scientia.id - Upaya pemblokiran rekening judi online semakin diperkuat melalui kerja sama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Pusat...

Pramuka

Permendikdasmen Wajibkan Pramuka di Sekolah Seluruh Indonesia

Minggu, 03/8/25 | 15:07 WIB

Jakarta, Scientia.id - Melalui Permendikdasmen 13/2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Pramuka Wajib di Sekolah 2025 sebagai ekstrakurikuler utama....

Khawatir Karhutla Susulan, Sumbar Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca

Khawatir Karhutla Susulan, Sumbar Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca

Selasa, 29/7/25 | 15:50 WIB

Kalaksa BPBD Sumbar, Rudy Rinaldy saat meninjau pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca, Jumat (25/7). (SCIENTIA/Wahyu Amuk) Padang, SCIENTIA - Pelaksanaan Operasi...

Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 60 Hari ke Depan

Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla 60 Hari ke Depan

Senin, 28/7/25 | 18:55 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan. (SCIENTIA/Istimewa) Padang, SCIENTIA - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan...

Modifikasi Cuaca Dinilai Efektif Tangani Karhutla di Sumbar

Modifikasi Cuaca Dinilai Efektif Tangani Karhutla di Sumbar

Senin, 28/7/25 | 17:29 WIB

Kondisi bekas Karhutla di Kabupaten Solok yang berhasil dipadamkan. (SCIENTIA/Istimewa) Padang, SCIENTIA - Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dilakukan BNPB...

12 Rumah di Limapuluh Kota Rusak Diterjang Angin Kencang

12 Rumah di Limapuluh Kota Rusak Diterjang Angin Kencang

Senin, 28/7/25 | 17:17 WIB

Material atap rumah di Limapuluh Kota yang rusak diterjang angin kencang. (SCIENTIA/BPBD 50 Kota) Padang, SCIENTIA -  Sebanyak 12 rumah...

Berita Sesudah

Langkah Cerdas Pemprov Sumbar Dorong UMKM Lokal Go Internasional

POPULER

  • Ketua Umum PSSI, Erick Tohir (Foto: Ist)

    Persiapan Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Ikuti Piala Kemerdekaan di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jetstar Asia Tutup Operasional Setelah Dua Dekade Terbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Besar Seleksi Sekda Pasaman 2025 Resmi Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal ke Semifinal, PSP Padang U-17 Tetap Angkat Topi untuk Perjuangan Tim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi BEM se-Sumbar Gelar Aksi di DPRD Sumbar, Muhidi Janji Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024