PARIAMAN, Scientia – Polres Padang Pariaman menaikkan terus mengembangkan kasus nahas yang menimpa Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di daerah setempat.
Atas pengembangan yang dilakukan, Polres Padang Pariaman menaikkan status kunci tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis yang baru saja lulus dari SMA INS Kayu Tanam tersebut.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol membeberkan bahwa saksi kunci yang menjadi tersangka tersebut berinisial MJ alias DN, yakni paman IS alias Indra Septiarman (26), pelaku yang telah ditangkap jajaran kepolisian.
“Ia dijerat pasal 221 KUHP tentang pidana Obstruction of Justice, yakni perbuatan yang menghalang-halangi atau merintangi proses hukum,” tegas Ahmad dalam keterangannya dikutip Scientia.id, Sabtu (28/9).
Menurutnya, akibat perbuatan MJ tersangka IS berhasil melarikan diri selama 10 hari sebelum ditangkap kepolisian di hari ke-11 di rumah kosong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
Atas perbuatannya, MJ terancam hukuman maksimal sembilan bulan kurungan penjara, dan bahkan hukuman bisa bertambah. Hanya saja MJ belum bisa ditahan berdasarkan aturan Undang-undang tindak pidana di bawah 5 tahun.
Kendati begitu, kini pihak jajaran kepolisian terus melakukan penyidikan terkait keterlibatan MJ dalam kasus yang menimpa Nia ini. Hingga kini sudah 21 saksi yang diperiksa, serta menelusuri barang bukti (BB) yang lain.
“MJ tidak ditahan, namun kita tengah melakukan penyidikan keterlibatannya dalam kasus lain, kami terus telusuri,” ujarnya.