Padang, Scientia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang melaksanakan rapat paripurna penetapan struktur komisi-komisi dan Alat Kelengkapan DPRD Kota Padang, Selasa (24/9/2024). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para wakil ketua Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri.
Rapat paripurna itu juga dihadiri oleh Pj Walikota Padang yang diwakili oleh Asisten I Didi Ariyadi, Sekretarus DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, para Kepala OPD, dan undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion mempersilahkan Sekwan, Hendrizal Azhar membacakan susunan keanggotaan komisi-komisi, dan susunan keanggotan Bapemperda.
Adapun susunananya:
Komisi 1:
Ketua : Usmardi Thareb (PAN)
Wakil : Gufron (PKS)
Sekretaris : Delma Putra (Gerindra)
Komisi 2:
Ketua : Rachmad Wijaya (Gerindra)
Wakil : Mizwar Jambak (Golkar)
Sekretaris : Arnedi Yarmen (PKS)
Komisi 3:
Ketua : Helmi Moesim (Golkar)
Wakil : Manufer (Gerindra)
Sekretaris : Amril Amin (PAN)
Komisi 4:
Ketua : Iskandar (Nasdem)
Wakil : Rustam Efendi (PAN)
Sekretaris : Erianto (Golkar)
Bapemperda:
Ketua : Rafdi (PKS)
Wakil : Rafli Boy (Nasdem)
“Terima kasih kami ucapkan kepada sekretaris dewan yang telah membacakan konsep keputusan DPRD Kota Padang dihadapan kita bersama,” ujar Muharlion usai Sekwan membacakan konsep keputusan tersebut.
Keputusan tersebut diberi nomor: 23 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan anggota komisi dari fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Nomor 24 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang Struktur Keanggotan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Nomor 25 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang struktur keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Nomor 26 tahun 2024 tanggal 24 September 2024 tentang susunan keanggotan Badan Pembentukan Perturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang masa jabatan 2024-2029.
Pada hari yang sama, DPRD Kota Padang juga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.
“DPRD Kota Padang dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang telah melakukan pembahasan mengenai peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan berdasarkan rapat paripurna pada tanggal 6 September 2024, Ketua pansus telah menyampaikan draft rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan laporan pansus,” kata Muharlion.
Pada kesempatan itu masing-masing juru bicara fraksi membacakan pandangannya.
Diantaranya Juru Bicara Fraksi PKS oleh Rafdi, Fraksi Golkar oleh Devi Febrida, Fraksi Gerindra oleh Wahyu Hidayat dan beberapa juru bicara Fraksi lainnya.
Baca Juga: 45 Orang Anggota DPRD Kota Padang Bakal Dilantik Besok
“Terima kasih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya dihadapan kita bersama,” ujar Muharlion. (Adv)