PADANG PARIAMAN – Pelaku pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) makin benderang.
Polisi telah menetapkan pria bernama Indra Septriaman (26) sebagai tersangka. Kini pria yang kerap dipanggil Johan ini masuk dalam daftar buronan pihak kepolisian Tanah Air.
“Setelah kami melakukan penyelidikan intensif dan berdasarkan keterangan saksi-saki, fakta-fakta di lapangan, terduga pelaku berinisial IS sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Senin (16/9).
Dia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah bukti-bukti terkait kasus pembunuhan Nia, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman itu. Barang bukti itu tersimpan dalam sebuah tas di kawasan hutan di Kenagarian Guguak, Pasar Galombang, Kayu Tanam, Minggu (15/9).
“Kami melakukan penyelidikan dan pencarian bersama masyarakat, telah menemukan sebuah tas yang patut diduga kuat milik tersangka. Hal itu juga sudah kami pastikan dengan keterangan saksi-saksi,” terangnya.
Diketahui, Indra Septriaman yang dijadikan tersangka ini merupakan resedivis atau pernah masuk penjara dua kali dalam kasus pencabulan dan narkoba. Kini dia diburu atas kasus pembunuhan Nia di Padang Pariaman.