Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dengan ini Komisi Pemilihan Umum KotaPariaman mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Pariaman Tahun 2024 sebagai berikut: