Dharmasraya, Scientia.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya menggelar konferensi pers terkait persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya di Aula Kampus III Universitas Andalas (Unand), Kamis (22/8/2024).
Komisioner KPU Dharmasraya Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Hanna Citra Utami mengatakan untuk penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ini akan di buka pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
“Untuk pendaftaran pada tanggal 27 – 28 Agustus 2024 di buka pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Sedangkan 29 Agustus 2024 di buka 08.00 WIB sampai 23.59 WIB yang bertempat di kantor KPU Dharmasraya,” katanya.
Setelah pendaftaran selesai, para bakal calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi dokumen.
“Untuk pemeriksaan kesehatan ini KPU akan bekerjasama dengan Rumah Sakit M.Jamil Kota Padang,” tambahnya.
Hanna menjelaskan untuk pendaftaran tersebut KPU masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis).
“Saat ini kami menunggu hasil konsultasi antara KPU RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan pemerintah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pengusungan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024,” terangnya.
Untuk itu, kata Hanna dalam waktu dekat ini KPU akan mengeluarkan pengumuman terkait tahapan proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 24 s/d 26 Agustus 2024 serta akan mengadakan rapat koordinasi dengan ketua-ketua partai politik untuk mengerucutkan persoalan persiapan pendaftaran tersebut.
Hal ini dilakukan oleh KPU Dharmasraya untuk mengantisipasi bagi calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftar supaya nanti jadwal dan waktunya tidak berbenturan antar Paslon.
Hanna juga menyinggung tentang visi-misi dan program bakal pasangan calon harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya.
“Ini merupakan amanat dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” sebutnya.
Senada, Kordiv Hukum dan Pengawasan, John Indra mengatakan hal ini juga mengacu kepada Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Pada Pasal 9 ayat 1 menjelaskan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yahg bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang,” tegasnya.
Sementara itu, Kordiv Perencanaan, Data dan Informasi, Wilri Iswandi mengatakan pada tanggal 11 Agustus kemarin KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 169.070 pemilih. Penetapan DPS ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian persiapan Pilkada serentak 2024.
Wilri Iswandi menjelaskan bahwa KPU Dharmasraya telah memasuki tahapan tentang tanggapan masyarakat yang telah berlangsung sejak 18 Agustus hingga 27 Agustus 2024.
“Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPS agar dapat memberikan tanggapannya melalui PPS, PPK, atau langsung ke KPU, agar nantinya terdaftar sebagai pemilih,” imbaunya.
Disebutkannya, persoalan data pemilih ini agar nantinya lebih akurat, mengingat data pemilih ini memiliki dampak langsung terhadap jumlah logistik surat suara nantinya.
Lebih lanjut, Wilri Iswandi mengatakan langkah ini dilakukan agar dapat meminimalisir jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca Juga: KPU Dharmasraya Gelar Konpers Soal Persiapan Pilkada Serentak
“Dan untuk pengecekannya dapat dilihat langsung di papan pengumuman terdekat atau di DPTonline.KPU.co.id,” pungkasnya. (tnl)
Discussion about this post