Senin, 01/12/25 | 16:49 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Terkait Putusan MK, Ketua KPU Sumbar : Kita Tunggu Arahan KPU RI

Rabu, 21/8/24 | 21:17 WIB

Padang, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentnag ambang batas pengusulan calon kepala daerah (gebernur dan wakil gubernur). Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

“Tentu saja kami akan laksanakan amar putusan tersebut. Namun untuk langkah – langkah dan mekanismenya mesti melalui arahan dari KPU RI,” ujar Surya Efitrimen saat dihubungi Scientia. Rabu, (21/08/2024)

Berdasarkan putusan MK, pengusulan calon gubernur dan wakil gubernur bagi parpol dan gabungan parpol disesuaikan dengan komposisi jumlah penduduk yang termuat dalam DPT dengan jumlah suara sah yang didapatkan. Namun, untuk Sumatera Barat sendiri belum bisa dipastikan jumlah ambang batasnya, sebab belum ada arahan dari KPU RI.

“Kita tunggu saja arahan KPU RI,” tutup Surya.

BACAJUGA

Mahyeldi – Vasko Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Mahyeldi – Vasko Ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Jumat, 10/1/25 | 00:57 WIB
KPU Sumbar Gandeng JMSI Kawal Demokrasi pada Pilkada 2024

KPU Sumbar Gandeng JMSI Kawal Demokrasi pada Pilkada 2024

Kamis, 24/10/24 | 22:03 WIB

Sementara, KPU RI akan mengkaji salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 secara detail dan komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah pada Pilkada Tahun 2024. Lebih lanjut, KPU lanjut akan melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dengan tetap memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 yang tercantum pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024. (yrp)

Tags: KPU SumbarSurya Efitrimen
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Albert : Jangan Akal – akali Putusan MK

Berita Sesudah

Mahyeldi Lepas Ekspor 3 Kontainer Kulit Manis ke Negeri Paman Sam

Berita Terkait

Penguatan Internalisasi Lembaga, Bawaslu Agam Sampaikan Hasil Pengawasan Coktas ke Bawaslu Provinsi

Selasa, 30/9/25 | 17:55 WIB

AGAM, Scientia.id – Penguatan internalisasi kelembagaan, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhamad Khadafi kunjungi Bawaslu Kabupaten Agam. Dalam kegiatan yang...

Rakor Pengawasan PDPB, Bawaslu Agam Tekankan Permasalahan Krusial Data Pemilih

Senin, 29/9/25 | 15:51 WIB

AGAM, Scientia.id – Bawaslu Agam adakan kegiatan Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin (29/09) di Kantor Bawaslu...

Bawaslu Agam Bahas Kajian Hukum, Rendi: Jaga Relevansi dan Integritas Pengawas Pemilu

Selasa, 23/9/25 | 16:13 WIB

AGAM, Scientia.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam adakan kegiatan RDK dengan tema Kajian Hukum pada Selasa (23/09)....

Pengawasan Coklit Terbatas, Bawaslu Agam Temukan Orang Meninggal Masuk Dalam Daftar Pemilih

Jumat, 19/9/25 | 08:57 WIB

AGAM, Scientia.id - Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU...

Konsisten Jalin Kerjasama, Bawaslu Agam Hidupkan Kembali Saka Adhyasta Pemilu

Jumat, 12/9/25 | 16:20 WIB

Agam, Scientia.id - Menjadi salah satu kabupaten pertama di Sumatera Barat yang membangun kerjasama dengan pramuka melalui pembentukan Saka Adhyasta...

Efisiensi di Negeri Petro Dolar: Jalan Penuh Lubang, Jembatan Reyot Vs Mobil Dinas Baru yang Lukai Rasa Keadilan

Disinformasi, Diskominfo, dan Wajah Pemerintahan Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya

Senin, 08/9/25 | 20:14 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Belum redam kehebohan tentang isu perseteruan legislatif dan eksekutif yang diduga disebabkan oleh satu rilis resmi dari...

Berita Sesudah

Mahyeldi Lepas Ekspor 3 Kontainer Kulit Manis ke Negeri Paman Sam

Discussion about this post

POPULER

  • Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

    PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKB Sumbar dan DKW Panji Bangsa Gerak Cepat Salurkan Sembako di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Desak PDAM Percepat Perbaikan IPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Water Front City Amblas 200 Meter di Pariaman Selatan, Tanpa Rambu dan Penerangan: Warga Terancam Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Sastra Melayu Klasik dalam Kehidupan Masyarakat Lampau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024