Padang, Scientia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentnag ambang batas pengusulan calon kepala daerah (gebernur dan wakil gubernur). Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI.
“Tentu saja kami akan laksanakan amar putusan tersebut. Namun untuk langkah – langkah dan mekanismenya mesti melalui arahan dari KPU RI,” ujar Surya Efitrimen saat dihubungi Scientia. Rabu, (21/08/2024)
Berdasarkan putusan MK, pengusulan calon gubernur dan wakil gubernur bagi parpol dan gabungan parpol disesuaikan dengan komposisi jumlah penduduk yang termuat dalam DPT dengan jumlah suara sah yang didapatkan. Namun, untuk Sumatera Barat sendiri belum bisa dipastikan jumlah ambang batasnya, sebab belum ada arahan dari KPU RI.
“Kita tunggu saja arahan KPU RI,” tutup Surya.
Sementara, KPU RI akan mengkaji salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 secara detail dan komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah pada Pilkada Tahun 2024. Lebih lanjut, KPU lanjut akan melakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dengan tetap memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 yang tercantum pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024. (yrp)
Discussion about this post