Senin, 01/12/25 | 11:18 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Putusan MK Berikan Angin Segar Bagi Parpol Termarjinalkan

Rabu, 21/8/24 | 12:08 WIB

Jakarta, Scientia – Baru – baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Dalam putusan, Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan gubernur, bupati dan wali kota di sesuaikan dengan komposisi penduduk dan suara suara sah yang harus diperoleh.

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan menyampaikan, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Gelora untuk sebagian. Dia menyebut, Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gunernur ditetapkan komposisi jumlah penduduk dan jumlah suara sah yang mesti dipenuhi oleh parpol dan gabungan parpol, yaitu :

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 2.000.000 (dua juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

BACAJUGA

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. [foto : ist]

Usulan Pemilihan Gubernur oleh Pusat, Puan: Masih Wacana, Butuh Diskusi Lintas Partai

Kamis, 24/7/25 | 20:38 WIB

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lenih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000(enam juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 6.000.000 (enam juta)sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Sedangkan untuk mengusulkan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta bupati dan calon wakil bupati yaitu :

1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 (dua rarus lima puluh ribu) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten dan kota tersebut.

2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 (dua rarus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 (dua rarus lima puluh ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.

4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.

Sebelumnya ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol pada UU Pilkada dengan akumulasi perolehan kursi sebanyak 20 persen di DPRD. (yrp)

Tags: Ambang BatasMahkamah KonstitusiPilkada
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Mahyeldi Yakin Pelajar Sumbar akan Berbicara Banyak di Pentas OSN 2024

Berita Sesudah

Dr. Elly Delfia : Pendidikan Kunci Utama Perubahan

Berita Terkait

Penguatan Internalisasi Lembaga, Bawaslu Agam Sampaikan Hasil Pengawasan Coktas ke Bawaslu Provinsi

Selasa, 30/9/25 | 17:55 WIB

AGAM, Scientia.id – Penguatan internalisasi kelembagaan, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhamad Khadafi kunjungi Bawaslu Kabupaten Agam. Dalam kegiatan yang...

Rakor Pengawasan PDPB, Bawaslu Agam Tekankan Permasalahan Krusial Data Pemilih

Senin, 29/9/25 | 15:51 WIB

AGAM, Scientia.id – Bawaslu Agam adakan kegiatan Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin (29/09) di Kantor Bawaslu...

Bawaslu Agam Bahas Kajian Hukum, Rendi: Jaga Relevansi dan Integritas Pengawas Pemilu

Selasa, 23/9/25 | 16:13 WIB

AGAM, Scientia.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam adakan kegiatan RDK dengan tema Kajian Hukum pada Selasa (23/09)....

Pengawasan Coklit Terbatas, Bawaslu Agam Temukan Orang Meninggal Masuk Dalam Daftar Pemilih

Jumat, 19/9/25 | 08:57 WIB

AGAM, Scientia.id - Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU...

Konsisten Jalin Kerjasama, Bawaslu Agam Hidupkan Kembali Saka Adhyasta Pemilu

Jumat, 12/9/25 | 16:20 WIB

Agam, Scientia.id - Menjadi salah satu kabupaten pertama di Sumatera Barat yang membangun kerjasama dengan pramuka melalui pembentukan Saka Adhyasta...

Efisiensi di Negeri Petro Dolar: Jalan Penuh Lubang, Jembatan Reyot Vs Mobil Dinas Baru yang Lukai Rasa Keadilan

Disinformasi, Diskominfo, dan Wajah Pemerintahan Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya

Senin, 08/9/25 | 20:14 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Belum redam kehebohan tentang isu perseteruan legislatif dan eksekutif yang diduga disebabkan oleh satu rilis resmi dari...

Berita Sesudah

Dr. Elly Delfia : Pendidikan Kunci Utama Perubahan

Discussion about this post

POPULER

  • Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

    PDAM Padang Kerahkan Mobil Tangki Gratis, Krisis Air Bersih Dipastikan Tetap Terkendali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPW PKB Sumbar dan DKW Panji Bangsa Gerak Cepat Salurkan Sembako di Padang Pariaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Desak PDAM Percepat Perbaikan IPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahasa Indonesia itu Mudah atau Sulit?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban Bencana Hidrometeorologi di Sumbar Terus Bertambah, Tercatat 129 Orang Meninggal Dunia dan 86 Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Sastra Melayu Klasik dalam Kehidupan Masyarakat Lampau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024