Minggu, 01/6/25 | 23:33 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Putusan MK Berikan Angin Segar Bagi Parpol Termarjinalkan

Rabu, 21/8/24 | 12:08 WIB

Jakarta, Scientia – Baru – baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Dalam putusan, Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan gubernur, bupati dan wali kota di sesuaikan dengan komposisi penduduk dan suara suara sah yang harus diperoleh.

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan menyampaikan, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Gelora untuk sebagian. Dia menyebut, Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gunernur ditetapkan komposisi jumlah penduduk dan jumlah suara sah yang mesti dipenuhi oleh parpol dan gabungan parpol, yaitu :

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 2.000.000 (dua juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

BACAJUGA

No Content Available

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lenih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000(enam juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 6.000.000 (enam juta)sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Sedangkan untuk mengusulkan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta bupati dan calon wakil bupati yaitu :

1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 (dua rarus lima puluh ribu) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten dan kota tersebut.

2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 (dua rarus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 (dua rarus lima puluh ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.

4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.

Sebelumnya ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol pada UU Pilkada dengan akumulasi perolehan kursi sebanyak 20 persen di DPRD. (yrp)

Tags: Ambang BatasMahkamah KonstitusiPilkada
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Mahyeldi Yakin Pelajar Sumbar akan Berbicara Banyak di Pentas OSN 2024

Berita Sesudah

Dr. Elly Delfia : Pendidikan Kunci Utama Perubahan

Berita Terkait

Ketua DPR RI, Puan Maharani, di ajang World Expo 2025 di Pulau Yumeshima, Osaka, Jepang. [foto : ist]

Puan Maharani Apresiasi Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Osaka: Perpaduan Alam, Budaya, dan Inovasi Ramah Lingkungan

Jumat, 30/5/25 | 19:42 WIB

Ketua DPR RI, Puan Maharani, di ajang World Expo 2025 di Pulau Yumeshima, Osaka, Jepang. Jepang, Scientia - Ketua DPR...

Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Welly Suhery - Parulian bersama Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat acara pelantikan. Jum'at, (30/05/2025) [foto : net]

Welly Suhery dan Parulian Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2025–2030

Jumat, 30/5/25 | 15:31 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Welly Suhery - Parulian bersama Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat acara pelantikan. Jum'at, (30/05/2025) Padang, Scientia...

Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman. [foto : ist]

DPR Desak Bulog Punya Naluri Bisnis Tajam di Tengah Rekor Stok Beras dan Rencana Bangun Ribuan Gudang

Kamis, 29/5/25 | 19:17 WIB

Anggota DPR RI, Alex Indra Lukman. Jakarta, Scientia — Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR RI, Alex...

Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif. [foto : ist]

Ketua DPC PKB Kota Padang Soroti Persiapan PPDB, Minta Dinas Pendidikan Perhatikan Sejumlah Hal Penting

Rabu, 28/5/25 | 22:13 WIB

Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif. Padang, Scientia — Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Padang, Yusri Latif, mengingatkan...

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memotong pita peresmian patung Sukarno di Jepang. [foto : ist]

Puan Maharani Resmikan Patung Bung Karno di Tokyo, Simbol Persahabatan RI-Jepang

Rabu, 28/5/25 | 15:48 WIB

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memotong pita peresmian patung Soekarno di Jepang. Tokyo, Scientia — Ketua DPR RI Puan...

Ketua DP RI, Puan Maharan bersama Ketua Parlemen Jepang, Nukaga Fukushiro. [foto : ist]

Puan Maharani Ajak Jepang Perkuat Transisi Energi Hijau dan Pendidikan Teknik untuk Anak Muda Indonesia

Rabu, 28/5/25 | 15:35 WIB

Ketua DP RI, Puan Maharan bersama Ketua Parlemen Jepang, Nukaga Fukushiro. Jakarta, Scientia — Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak Jepang...

Berita Sesudah

Dr. Elly Delfia : Pendidikan Kunci Utama Perubahan

Discussion about this post

POPULER

  • Kualitas Aspal Jalan di Kecamatan IV Koto Agam Dipertanyakan

    Kualitas Aspal Jalan di Kecamatan IV Koto Agam Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Libur Panjang 29 Mei – 1 Juni 2025, Ini Rekomendasi Wisata Seru di Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Puti Fathiya Azzahra dan Ulasannya oleh Ragdi F Daye

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zalmadi Sesalkan RS Rasidin Tolak Pasien Hingga Meninggal : Itu Tidak Manusiawi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Moral dalam Cerpen “Robohnya Surau Kami”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Epigram 60: Perayaan Ulang Tahun Terakhir Joko Pinurbo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Klarifikasi Wali Nagari Koto Gadang, Lahan Sawit yang Dipinjamkan ke Petani Akan Diremajakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024