Rabu, 06/8/25 | 00:13 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Putusan MK Berikan Angin Segar Bagi Parpol Termarjinalkan

Rabu, 21/8/24 | 12:08 WIB

Jakarta, Scientia – Baru – baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Dalam putusan, Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan gubernur, bupati dan wali kota di sesuaikan dengan komposisi penduduk dan suara suara sah yang harus diperoleh.

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan menyampaikan, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Gelora untuk sebagian. Dia menyebut, Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gunernur ditetapkan komposisi jumlah penduduk dan jumlah suara sah yang mesti dipenuhi oleh parpol dan gabungan parpol, yaitu :

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 2.000.000 (dua juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

BACAJUGA

No Content Available

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lenih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000(enam juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 6.000.000 (enam juta)sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Sedangkan untuk mengusulkan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta bupati dan calon wakil bupati yaitu :

1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 (dua rarus lima puluh ribu) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten dan kota tersebut.

2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 (dua rarus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 (dua rarus lima puluh ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.

4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.

Sebelumnya ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol pada UU Pilkada dengan akumulasi perolehan kursi sebanyak 20 persen di DPRD. (yrp)

Tags: Ambang BatasMahkamah KonstitusiPilkada
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Mahyeldi Yakin Pelajar Sumbar akan Berbicara Banyak di Pentas OSN 2024

Berita Sesudah

Dr. Elly Delfia : Pendidikan Kunci Utama Perubahan

Berita Terkait

Ketua DPR RI, Puan Maharani.[foto : ist]

Puan Maharani Tegaskan Legislator PDIP Harus Jadi Pelopor, Bukan Sekadar Pelapor

Rabu, 30/7/25 | 23:16 WIB

Ketua DPR RI, Puan Maharani.Denpasar, Scientia — Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, secara resmi menutup...

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pelantikan 2.000 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri di halaman Istana Merdeka, Jakarta. Rabu, (23/7) [foto : ist]

Puan Maharani di Pelantikan Capaja 2025: Jadi Perwira Bukan Hak Istimewa, Tapi Amanah Rakyat

Rabu, 23/7/25 | 11:58 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pelantikan 2.000 Calon Perwira Remaja (Capaja) TNI dan Polri di halaman Istana Merdeka, Jakarta....

Presiden RI, Prabowo Subianto dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani saat peluncuran besar-besaran program Koperasi Desa Merah Putih.[foto : ist]

Puan dan Prabowo Kompak Luncurkan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Dorong Ekonomi Rakyat Bangkit

Senin, 21/7/25 | 20:11 WIB

Presiden RI, Prabowo Subianto dengan Ketua DPR RI, Puan Maharani saat peluncuran besar-besaran program Koperasi Desa Merah Putih.Klaten, Scientia — Ketua...

Wakil Ketua Komisi IV, DPR RI, Alex Indra Lukman.[foto : ist]

Sistem Canggih, Aksi Tumpul: Pemerintah Dinilai Gagal Antisipasi Karhutla Meski Punya Data Real Time

Senin, 21/7/25 | 12:55 WIB

Wakil Ketua Komisi IV, DPR RI, Alex Indra Lukman.Jakarta, Scientia – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman,...

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, usai meninjau langsung kondisi TWA bersama rombongan.[foto : ist]

TWA Punti Kayu Memprihatinkan, DPR Desak Evaluasi Total Pengelolaan

Minggu, 20/7/25 | 09:16 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, usai meninjau langsung kondisi TWA bersama rombongan.Palembang, Scientia – Taman Wisata...

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.[foto : ist]

Tarif 0% untuk Produk AS, Alex Ingatkan Pemerintah: Jangan Korbankan Petani dan Peternak Lokal!

Sabtu, 19/7/25 | 11:23 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.Jakarta, Scientia — Kebijakan dagang baru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS)...

Berita Sesudah

Dr. Elly Delfia : Pendidikan Kunci Utama Perubahan

Discussion about this post

POPULER

  • Ketua Umum PSSI, Erick Tohir (Foto: Ist)

    Persiapan Piala Dunia U-17, Timnas Indonesia Ikuti Piala Kemerdekaan di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jetstar Asia Tutup Operasional Setelah Dua Dekade Terbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gagal ke Semifinal, PSP Padang U-17 Tetap Angkat Topi untuk Perjuangan Tim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Besar Seleksi Sekda Pasaman 2025 Resmi Diumumkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi BEM se-Sumbar Gelar Aksi di DPRD Sumbar, Muhidi Janji Tindaklanjuti Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024