Kamis, 16/10/25 | 09:28 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Putusan MK Berikan Angin Segar Bagi Parpol Termarjinalkan

Rabu, 21/8/24 | 12:08 WIB

Jakarta, Scientia – Baru – baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu. Dalam putusan, Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan gubernur, bupati dan wali kota di sesuaikan dengan komposisi penduduk dan suara suara sah yang harus diperoleh.

Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan menyampaikan, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Gelora untuk sebagian. Dia menyebut, Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon.

Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gunernur ditetapkan komposisi jumlah penduduk dan jumlah suara sah yang mesti dipenuhi oleh parpol dan gabungan parpol, yaitu :

1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT sampai 2.000.000 (dua juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

BACAJUGA

Ketua DPR RI, Puan Maharani saat Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. [foto : ist]

Usulan Pemilihan Gubernur oleh Pusat, Puan: Masih Wacana, Butuh Diskusi Lintas Partai

Kamis, 24/7/25 | 20:38 WIB

2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lenih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000(enam juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 6.000.000 (enam juta)sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut.

4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut.

Sedangkan untuk mengusulkan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta bupati dan calon wakil bupati yaitu :

1. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 (dua rarus lima puluh ribu) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten dan kota tersebut.

2. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250.000 (dua rarus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.

3. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 500.000 (dua rarus lima puluh ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.

4. Kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parpol atau gabungan parpol peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (delapan setengah persen) di kabupaten dan kota tersebut.

Sebelumnya ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol pada UU Pilkada dengan akumulasi perolehan kursi sebanyak 20 persen di DPRD. (yrp)

Tags: Ambang BatasMahkamah KonstitusiPilkada
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Mahyeldi Yakin Pelajar Sumbar akan Berbicara Banyak di Pentas OSN 2024

Berita Sesudah

Dr. Elly Delfia : Pendidikan Kunci Utama Perubahan

Berita Terkait

Efisiensi di Negeri Petro Dolar: Jalan Penuh Lubang, Jembatan Reyot Vs Mobil Dinas Baru yang Lukai Rasa Keadilan

Disinformasi, Diskominfo, dan Wajah Pemerintahan Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya

Senin, 08/9/25 | 20:14 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Belum redam kehebohan tentang isu perseteruan legislatif dan eksekutif yang diduga disebabkan oleh satu rilis resmi dari...

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Laptop

Kamis, 04/9/25 | 21:23 WIB

Jakarta, Scientia.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka...

Demo Rusuh! Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa

Sejumlah Gedung DPRD Dibakar, Donizar: Refleksi Kegagalan Negara Hadirkan Keadilan

Senin, 01/9/25 | 07:17 WIB

Padang, Scientia.id - Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar menanggapi aksi demonstrasi yang berujung pada pembakaran...

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Sekaligus oleh NasDem, PAN, dan Golkar, Siapa Saja Mereka?

5 Anggota DPR Dinonaktifkan Sekaligus oleh NasDem, PAN, dan Golkar, Siapa Saja Mereka?

Minggu, 31/8/25 | 20:38 WIB

Jakarta, Scientia.id -  Gelombang penonaktifan anggota DPR RI kembali terjadi. Kali ini, tiga partai politik besar yakni NasDem, PAN, dan...

Sri Mulyani Dikabarkan Mundur, Istana: Kabar Hoaks

Sri Mulyani Dikabarkan Mundur, Istana: Kabar Hoaks

Minggu, 31/8/25 | 18:31 WIB

Jakarta, Scientia.id - Di tengah ramainya isu pengunduran diri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pihak Istana memastikan kabar tersebut tidak...

Anggota DPRD Sumbar dari PKB, Firdaus (Foto: Ist)

Ketua DPW PKB Sumbar Soroti Dugaan Kasus Narkoba Polisi, Minta Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

Minggu, 31/8/25 | 17:04 WIB

Anggota DPRD Sumbar dari PKB, Firdaus (Foto: Ist) Padang, Scientia.id - Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)...

Berita Sesudah

Dr. Elly Delfia : Pendidikan Kunci Utama Perubahan

Discussion about this post

POPULER

  • Walikota Padang Fadly Amran bersama Anggota DPRD Kota Padang Iswanto Kwara saat meninjau rehabilitasi saluran drainase dipadang pasir, Rabu (8/10). (Foto: Ist)

    Walikota Apresiasi Anggota DPRD Kota Padang Iswanto Kwara Dalam Rehabilitasi Saluran Drainase di Padang Pasir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Padang Persiapkan Tenaga Kesehatan Untuk Ke Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenlu RI Dukung Kota Padang Kerjasama Dengan Hildesheim Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Tawarkan Potensi Investasi kepada Delegasi Bisnis India di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyicil dari Hasil Arisan, Ketuk Pintu Baitullah hingga Lahirkan Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Depan “dari” dan “daripada” yang Tidak Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024