Oleh: Elly Delfia
(Dosen Program Studi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)
Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia baru saja usai dirayakan pada tanggal 17 Agustus kemarin. Gebyar dan kemeriahannya masih terasa di alun-alun, di jalan-jalan, di komplek-komplek perumahan, hingga di sekolah-sekolah, dan perguruan tinggi. Masyarakat Indonesia sibuk dengan berbagai pawai, festival, dan lomba. Semuanya hanyut dalam euforia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-79 itu dengan berbagai cara dan acara.
Euforia tersebut tentu tidaklah salah. Hanya saja pada setiap momen ulang tahun kemeriahan Indonesia, kita patut merenung. Pada umur ke-79 tahun ini, apa yang telah dicapai Indonesia? Sudah sampai di mana kemajuan yang dibuat oleh Indonesia, terutama kemajuan yang dibuat oleh generasi penerus bangsa untuk menjaga bangs ini agar tetap besar dan berjaya hingga puluhan bahkan ratusan tahun mendatang. Kita harus menyadari itu agar tidak terlena dengan kegembiraan dan euforia semata.
Jika dibawakan ke manusia, umur 79 tahun tentunya bukan umur yang muda belia, tetapi umur yang sudah sangat matang, bahkan dapat dikatakan sudah tua dan uzur. Pada umur ini, seluruh anak bangsa perlu merenung dan mengevaluasi diri seperti apa bangsa ini ke masa depan. Lalu apa arti kata merdeka sesungguhnya?
Secara sederhana, merdeka memiliki arti kebebasan (independent). Kebebasan dalam berpikir, bertindak, dan bersikap. Secara kebahasaan, kata merdeka berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu mahardika. Kata ini memiliki arti kaya, sejahtera, dan kuat (Kompas.com, 18/08/2023). Dalam Kamus Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, Jakarta (1996), kata merdeka berasal dari bahasa Sanseskerta merdeheka (dneswfromindonesia.id). Kata ini kemudian dibakukan ke dalam bahasa Indonesia dengan bentuk terbaru “merdeka” yang memiliki tiga arti: 1. bebas (dari penjajahan, penghambaan, dan sebagainya), 2. berdiri sendiri (tidak terikat, tidak bergantung pada sesuatu yang lain), dan 3. lepas (dari tuntutan hukum dan sebagainya). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, kata merdeka juga mempunyai arti yang sama dengan yang ada dalam Kamus Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka.
Selain dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dalam bahasa Inggris, kata merdeka disebut dengan independent yang memiliki arti lebih akademis dan ilmiah. Indenpendent berarti bebas, merdeka, dan berdiri sendiri yang dalam bahasa Sansekerta bersinonim dengan swadaya, swakarsa, dan swakarya. Selain independent, kata lain yang berkaitan dengan merdeka atau kemerdekaan adalah kata freedom yang berarti juga bebas. Hanya saja kata freedom merujuk kepada penggunaan kata yang menyeru atau mengajak pada Upaya untuk meraih kebebasan.
Arti kemerdekaan (independent) juga dijelaskan dalam Kamus Merriam-Webster yang mempunyai sembilan arti, yaitu: 1) tidak tunduk pada kendali orang lain atau dapat mengatur diri sendiri, 2) tidak berafiliasi dengan unit pengendali yang lebih besar, 3) tidak memerlukan atau bergantung pada hal lain; tidak tergantung pada pihak lain, 4) tidak mencari pendapat orang lain atau bimbingan dalam berperilaku, 5) tidak terikat oleh atau berkomitmen pada partai politik tertentu, 5) tidak membutuhkan atau bergantung pada orang lain (seperti untuk perawatan diri atau mata pencaharian), 6) tidak bergantung pada orang tua, 7) cukup untuk membebaskan seseorang dari keharusan bekerja mencari nafkah; orang yang mandiri, 8) menunjukkan keinginan untuk kebebasan sebagai cara yang mandiri, 9) tidak ditentukan oleh atau dapat disimpulkan atau diturunkan dari atau dinyatakan dalam bentuk anggota (seperti aksioma atau persamaan) dari himpunan yang sedang dipertimbangkan.
Dari sekian banyak arti dan definisi kata merdeka, kemerdekaan Indonesia dapat dimaknai pada setiap arti tersebut yang pada umumnya merujuk kepada “kebebasan”. Kebebasan dari ikatan salah satu partai politik, kebebasan dari cengkeraman kekuasaan yang zalim, kebebasan dalam berpendapat, bersikap, dan bertindak, kebebasan dalam perlindungan hukum, kebebasan dalam mencari nafkah, dan kebebasan dalam bersuara, kebebaran dalam berkarya, dan sebagainya.
Semuanya berhak diperoleh dan diterima oleh masyarakat Indonesia pada usia yang kemerdekaan yang ke-79. Hanya saja penerapannya dirasa belum maksimal. Hal itu dibuktikan dengan masih ada berbagai berita yang mengabarkan kasus kematian akibat perundungan (bullying) yang terjadi di negara ini. Masih ada kekerasan dan bentuk penjajahan gaya baru yang dilakukan oleh satu pihak terhadap pihak lain, masih ada dokter muda yang bunuh diri karena mengalami perundungan, masih ada siswa atau mahasiswa yang bunuh diri karena berbagai kasus yang dialami selama menempuh pendidikan, masih ada polisi yang meninggal dengan tidak manusiawi karena perundungan, masih ada anak gadis yang diperkosa dan dibunuh dengan cara sadis, dan lain sebagainya. Mereka semua masih berjuang mendapatkan keadilan. Atas semua kejadian tersebut, pada usia kemerdekaan Indonesia yang memasuki 79 tahun ini, sudah sepatutnya semua pihak berkontemplasi, sudahkah masyarakat Indonesia benar-benar memahami arti “kemerdekaan” dan menerapkan dalam perilaku dan tindakan sehingga hal-hal menyakitkan, perundungan, pemerkosaan, dan dan berbagai bentuk ketidakadilan tidak perlu terjadi di negara Indonesia tercinta ini.
Discussion about this post