Scientia – Penyusunan program kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) sangatlah penting.
Hal ini agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjadwal dengan jelas.
Badan Musyawarah (Banmus) merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD.
Yakni yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Peraturan tersebut juga menjadi acuan kuat untuk Peraturan DPRD Sumbar nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD Sumbar.
Banmus DPRD Sumbar, melalui rapatannya, merencanakan kegiatan Dewan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada setiap masa sidang.
Sekretariat DPRD memfasilitasi kegiatan ini dan memastikan ketersediaan anggaran serta sarana dan prasarana lainnya.
Hasil rapat Banmus menjadi referensi utama dalam laporan penyelenggaraan kegiatan Dewan oleh Sekretariat DPRD Sumbar setiap akhir masa sidang.
Kemudian juga menjadi fokus pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sekretariat DPRD Sumbar juga bertanggung jawab untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskan informasi mengenai kegiatan Dewan melalui media sosial.
Penyebaran informasi mengenai kegiatan Dewan DPRD Sumbar tidak hanya sebagai pertanggungjawaban.
Tetapi juga untuk membangun citra positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja DPRD Sumbar.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi adalah hak publik.
Peran Banmus
Banmus DPRD Sumbar memiliki peran penting dalam memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menetapkan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
Hasil rapat Banmus menjadi dasar kedua dalam pembentukan kebijakan DPRD setelah Rapat Paripurna.
Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Banmus hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna.
Setiap anggota Banmus wajib berkonsultasi dengan Fraksi sebelum mengambil keputusan dalam rapat Banmus, dan menyampaikan hasil rapat kepada Fraksi.
Penyelenggaraan kegiatan Banmus DPRD Sumbar telah berjalan dengan baik dan koordinatif.
Yakni bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam menentukan waktu pelaksanaan dan pembahasan.
Meskipun ada dinamika yang terjadi, kegiatan Banmus dapat dibahas kembali sesuai dengan Tata Tertib DPRD Sumbar.
Ini diputuskan dalam Rapat Paripurna atau Rapat Pimpinan yang diperluas.
Rapat Banmus selalu dipimpin oleh pimpinan DPRD Sumbar bersama dengan utusan pemerintah daerah yang melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten, Biro Hukum, dan OPD terkait lainnya.
Discussion about this post