Pariaman, Scientia – Bawaslu Pariaman menggelar Rapat Kerja Teknis penyelenggaraan penanganan pelanggaran masa kampanye bersama Panwaslu Kecamatan se-Kota Pariaman pada pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Riswan mengingatkan seluruh jajaran pengawas Pemilu untuk mampu menekan dan melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang bakal terjadi.
“Hal dasar yang perlu diketahui dan dipahami pengawas adalah aturan-aturan yang berkaitan dengan larangan-larangan dalam masa kampanye. Ini menjadi kekuatan bagi pengawas untuk menjawab gugatan – gugatan peserta Pemilu,” ujar Riswan. Jum’at, (02/02/2024)
Riswan menjelaskan, pada masa kampanye semua peserta Pemilu harus mengantongi STTP sebagai izin untuk melakukan kegiatan kampanye.
Hal utama yang perlu diperhatikan kesinkronan isi STTP yang diterbitkan kepolisian dengan larangan-larangan kampanye.
“Ini harus dianalisis dan dilakukan pencegahan. Agar potensi-potensi pelanggaran Pemilu tidak merusak keabsahan pelaksanaan Pemilu,” katanya.
Di samping itu, kata Riswan, juga banyak ditemui peserta Pemilu memberikan atribut atau bahan kampanye kepada masyarakat pada saat kampanye.
Juga bisa berbentuk barang atau hadiah yang diduga mempengaruhi pilihan sesorang.
“Apakah atribut atau bahan kampanye yang dibagikan sesuai dengan kaidah yang berlaku. Ini hatus diketahui juga, sebab berbagai macam strategi akan dilakukan oleh peserta Pemilu untuk mencapai kemenangan,” jelas Riswan.
Oleh karena itu, salah satu tindakan preventif pencegahan yang dilakukan oleh pengawas.
Yaitu melalui komunikasi yang humanis. Agar tindakan-tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dapat dicegah tanpa menimbulkan konflik antara penyelenggara dan peserta Pemilu.
Riswan juga mengajak seluruh peserta Pemilu untuk besama-sama membantu Bawaslu menekan pelanggaran yang kemungkinan terjadi di masa kampanye, Terutama larangan-larangan di masa kampanye.(YRP)
Discussion about this post