Kamis, 16/10/25 | 22:06 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Mari Lindungi Binatang karena Binatang Punya Hak Asasi

Minggu, 22/10/23 | 07:00 WIB


Oleh: Roma Kyo Kae Saniro
(Dosen Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)

 

Ternyata bukan hanya manusia saja loh yang memiliki hak asasi! Binatang pun memiliki hak asasi yang sama. Hal ini dibuktikan dengan adanya Deklarasi Universal Hak Asasi Binatang (Universal Declaration of Animal Rights). Deklarasi ini adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh UNESCO pada tanggal 15 Oktober 1978 di Markas Besar UNESCO di Paris. Deklarasi ini menegaskan hak-hak fundamental binatang atau hewan dalam konteks hak asasi manusia.

Beberapa poin kunci dalam deklarasi ini mencakup larangan penganiayaan binatang, yang mencakup perlakuan yang menyebabkan penderitaan fisik, emosional, atau psikologis pada binatang. Selain itu, deklarasi menekankan bahwa jika binatang harus dibunuh, hal tersebut harus dilakukan dengan cara yang humanitarias dan tanpa menimbulkan penderitaan yang tidak perlu. Deklarasi ini juga mengakui hak binatang liar untuk hidup bebas di lingkungan alaminya, baik itu darat, udara, atau air, yang mencerminkan pentingnya pelestarian habitat alamiah binatang. Selain itu, deklarasi ini mengakui hak binatang ternak untuk diperlakukan dengan baik, termasuk batasan waktu kerja yang wajar, pemberian makanan yang mencukupi, dan istirahat yang memadai.

BACAJUGA

Penggambaran Perempuan Muda dalam Serial Hello, My Twenties! Season 1

The Day Before the Wedding (2023): Simbol Integral Kemerdekaan Perempuan

Minggu, 19/11/23 | 07:35 WIB
Penggambaran Perempuan Muda dalam Serial Hello, My Twenties! Season 1

Perempuan dan Kisah Tak Sampai pada “Gadis Kretek”

Minggu, 12/11/23 | 07:40 WIB

Peringatan Hari Hak Asasi Binatang yang dirayakan setiap tanggal 15 Oktober adalah waktu bagi mana masyarakat di seluruh dunia merayakan, mengingatkan, dan mempromosikan hak-hak binatang serta kesadaran tentang perlindungan binatang. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik tentang isu-isu hak asasi binatang dan pentingnya perlindungan binatang. Ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan informasi dan pendidikan tentang perlindungan binatang, kesejahteraan binatang, dan isu-isu terkait lainnya.

Organisasi hak asasi binatang dan aktivis menggunakan peringatan ini sebagai platform untuk mempromosikan perubahan kebijakan dan tindakan yang lebih baik terhadap binatang. Peringatan ini juga menghormati keragaman binatang di dunia dan pentingnya pelestarian spesies serta ekosistem mereka. Tujuan akhir peringatan ini adalah untuk memastikan bahwa binatang-binatang di seluruh dunia mendapatkan perlindungan yang pantas dan dihormati, serta untuk memacu perubahan positif dalam perlakuan binatang dan perlindungan mereka di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, perlindungan hak asasi binatang telah diatur dalam berbagai regulasi. Pasal 302 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah ketentuan hukum yang mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan binatang di Indonesia. Dalam pasal ini dinyatakan bahwa penganiayaan binatang, termasuk tindakan yang menyebabkan penderitaan atau cedera fisik pada binatang, dapat mengakibatkan konsekuensi hukum sebagai berikut: Penganiayaan ringan meliputi tindakan seperti melukai, menyakiti, merugikan kesehatan binatang tanpa alasan yang jelas, atau dengan sengaja tidak memberi makan binatang peliharaan.

Pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan ringan terhadap binatang dapat dikenai hukuman penjara dengan durasi paling lama tiga bulan. Jika penganiayaan terhadap binatang mengakibatkan luka yang dianggap sebagai luka berat, seperti sakit yang berlangsung lebih dari seminggu, cacat permanen, luka-luka serius, atau bahkan kematian binatang, pelaku dapat dikenai hukuman penjara dengan durasi paling lama sembilan bulan. Ketentuan Pasal 302 KUHP bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi binatang di Indonesia dan untuk mencegah perlakuan yang kejam atau tidak manusiawi terhadapnya. Hukuman ini dimaksudkan sebagai sanksi bagi individu atau pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan perlindungan binatang di Indonesia juga memberikan kerangka hukum yang lebih luas untuk memastikan perlindungan binatang dan kesejahteraannya.

Selain itu, undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan perubahan melalui UU Nomor 41 Tahun 2014. KUHP Pasal 302 mengatur sanksi bagi pelaku penganiayaan binatang, termasuk hukuman bagi penganiayaan ringan dan berat terhadap binatang. Penganiayaan ringan mencakup tindakan seperti melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, dan kelalaian dalam memberi makan binatang peliharaan, dengan hukuman penjara hingga tiga bulan. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, seperti sakit lebih dari seminggu, cacat, atau bahkan kematian binatang, dapat menghadapi hukuman penjara hingga sembilan bulan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi landasan hukum yang penting untuk pengaturan peternakan, kesehatan binatang dan perlindungan binatang di Indonesia. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek terkait dengan perlindungan binatang peliharaan serta binatang ternak, seperti pengaturan penanganan dan pengangkutan binatang ternak yang baik. Perubahan melalui UU Nomor 41 Tahun 2014 merupakan upaya perbaikan dari UU Nomor 18 Tahun 2009 dan bertujuan untuk memperbaiki ketentuan terkait peternakan, kesehatan binatang, dan perlindungan binatang.

Perlindungan hak asasi binatang adalah isu yang semakin mendapatkan perhatian di seluruh dunia, dan undang-undang dan peraturan yang mengatur perlindungan binatang merupakan langkah awal yang penting dalam memastikan perlindungan yang pantas bagi binatang-binatang yang ada di Indonesia. Kesadaran masyarakat dan upaya pendidikan juga memiliki peran penting dalam mempromosikan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hak asasi binatang dan penerapan hukum yang berkaitan.

Tags: #Roma Kyo Kae Saniro
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Puisi-puisi Danang Susena

Berita Sesudah

Perbedaan antara Kata Genre dan Gender

Berita Terkait

Jejak Peranakan Tionghoa dalam Sastra Indonesia

Jejak Peranakan Tionghoa dalam Sastra Indonesia

Minggu, 12/10/25 | 12:34 WIB

Oleh: Hasbi Witir (Mahasiswa Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas) Banyak dari kita mungkin beranggapan bahwa sejarah sastra Indonesia modern dimulai...

Makna Dibalik Puisi “Harapan” Karya Sapardi Tinjauan Semiotika

Makna Dibalik Puisi “Harapan” Karya Sapardi Tinjauan Semiotika

Minggu, 12/10/25 | 11:30 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif)          ...

Puisi-puisi Ronaldi Noor dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

Puisi Luka Gaza dalam “Gaza Tak Pernah Sunyi” Karya Hardi

Minggu, 05/10/25 | 23:48 WIB

Oleh: Ragdy F. Daye (Penulis dan  Sastrawan Sumatera Barat)   Kota ini bukan kota lagi. Ia museum luka yang terus...

Menyibak Sejarah melalui Manuskrip Surau Baru Pauh

Menyibak Sejarah melalui Manuskrip Surau Baru Pauh

Minggu, 05/10/25 | 23:29 WIB

Oleh: Febby Gusmelyyana (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Pada Jumat, 29 Agustus 2025, pukul 13.30...

Pandangan Khalil Gibran tentang Musik sebagai Bahasa Rohani

Konflik pada Cerpen “Pak Menteri Mau Datang” Karya A.A. Navis

Minggu, 05/10/25 | 23:11 WIB

Oleh: Faathir Tora Ugraha (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia Universitas Andalas)   Ali Akbar Navis atau lebih dikenal A.A. Navis adalah...

Sastra Bandingan: Kerinduan yang Tak Bertepi di Antara Dua Puisi

Sastra Anak, Pondasi Psikologis Perkembangan Kognitif Anak

Minggu, 28/9/25 | 15:19 WIB

Oleh: Dara Suci Rezki Efendi (Mahasiswi Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Setiap karya sastra pasti memiliki pembacanya masing-masing,...

Berita Sesudah
Konjungsi Penanda Waktu dalam Bahasa Indonesia

Perbedaan antara Kata Genre dan Gender

Discussion about this post

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Ekonomi UNP Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Agam Minta Pemetaan Wilayah Palupuh untuk Tepatkan Arah Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbar Tawarkan Potensi Investasi kepada Delegasi Bisnis India di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024