
Dharmasraya, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya memperbarui dan memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, khususnya dalam penanganan dan penyelesaian perkara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Perpanjangan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Jum’at (30/10/2026), ditandatangani langsung oleh Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, S.H., LL.M., dan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya Indra Gunawan, S.H., M.H, serta turut disaksikan jajaran pejabat struktural kedua instansi.
Turut hadir Sekretaris Daerah Dharmasraya Medison, S.Sos., M.Si., beserta jajaran, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Bagian, serta para Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Pembaruan dan perpanjangan kerja sama ini merupakan bentuk keberlanjutan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan Kejaksaan Negeri Dharmasraya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Dharmasraya melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dukungan hukum tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah daerah, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai dengan kewenangan Jaksa Pengacara Negara.
Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya, Henly Yosrika Melda, S.H, kerja sama ini juga menjadi wadah koordinasi antara kedua institusi dalam menyikapi permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara yang muncul dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan diperbaruinya kerja sama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Kejaksaan Negeri Dharmasraya semakin erat, khususnya dalam memberikan dukungan hukum serta menyelesaikan persoalan hukum yang menyangkut kepentingan pemerintah daerah sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)








![Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Afrizal Sahar saat memberikan edukasi kepada pengendara.[foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA00582-350x250.jpg)