
Padang, Scientia.id – Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut wanita kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perempuan Bangsa Sumatera Barat, Cempaka Tanjung, menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan perpajakan terhadap produk sanitasi menstruasi yang merupakan kebutuhan dasar perempuan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dengan beban PPN efektif sebesar 11 persen.
DJP menjelaskan, untuk barang nonmewah, tarif PPN sebesar 12 persen diterapkan dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, beban pajak efektif yang ditanggung konsumen setara dengan 11 persen. Pembalut juga belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Menurut Cempaka Tanjung, persoalan ini tidak seharusnya hanya dilihat dari perspektif penerimaan negara, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan sosial, kesehatan reproduksi, dan kemampuan ekonomi perempuan.
“Pembalut bukan barang mewah atau produk yang penggunaannya didasarkan pada keinginan semata. Ini merupakan kebutuhan biologis perempuan yang tidak bisa dihindari. Menstruasi adalah proses alamiah, sehingga kebutuhan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama menstruasi seharusnya mendapatkan perhatian serius dari negara,” ujar Cempaka pada media, Jumat (30/10)
Cempaka berpandangan bahwa kebijakan publik harus mampu melihat persoalan masyarakat secara lebih utuh. Menurutnya, meskipun pengenaan PPN terhadap pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan umum, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut terhadap pengeluaran rutin perempuan, khususnya mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah.
“Jangan sampai kebutuhan dasar perempuan justru menjadi beban tambahan yang harus terus mereka tanggung. Kita perlu melihat bahwa tidak semua perempuan memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Bagi sebagian orang, kenaikan pengeluaran mungkin terlihat kecil, tetapi bagi perempuan dengan penghasilan terbatas, setiap rupiah memiliki arti,” lanjutnya.
Cempaka juga menilai persoalan pembalut tidak hanya berkaitan dengan daya beli, tetapi menyangkut pemenuhan hak perempuan untuk mendapatkan akses terhadap produk kebersihan menstruasi yang layak, aman, dan terjangkau.
Menurutnya, akses terhadap produk sanitasi menstruasi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kesehatan perempuan. Apabila kebutuhan tersebut sulit dijangkau secara ekonomi, perempuan dari kelompok rentan berpotensi menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan kebersihan menstruasinya.
Ia mendorong pemerintah agar membuka ruang kajian dan dialog yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi perempuan, tenaga kesehatan, akademisi, hingga pemangku kebijakan. Kajian tersebut diperlukan untuk melihat kemungkinan pemberian insentif, fasilitas pembebasan, atau skema perpajakan yang lebih berpihak terhadap produk sanitasi menstruasi.
“Negara tentu membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Namun, kebijakan pajak juga harus memiliki kepekaan sosial. Menurut saya, penting bagi pemerintah untuk mengkaji apakah produk sanitasi menstruasi dapat diberikan perlakuan khusus, sehingga perempuan tetap mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasarnya dengan harga yang terjangkau,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cempaka menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perhatian terhadap isu kesehatan dan kesejahteraan perempuan. Ia berharap pembahasan mengenai kebutuhan menstruasi tidak lagi dianggap sebagai persoalan domestik atau urusan pribadi perempuan semata, melainkan menjadi bagian dari agenda pembangunan yang lebih inklusif.
“Perempuan tidak pernah memilih untuk mengalami menstruasi, tetapi setiap bulan mereka harus memenuhi kebutuhan tersebut. Karena itu, sudah sepatutnya kebijakan negara hadir dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perempuan. Kita tidak sedang meminta keistimewaan, tetapi mendorong kebijakan yang lebih adil dan manusiawi,” tegasnya.
Cempaka berharap pemerintah dapat menjadikan aspirasi masyarakat sebagai bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan perpajakan ke depan. Baginya, pembangunan yang berkeadilan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan yang dihasilkan mampu melindungi dan memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan. (Tmi)









![Kasat Lantas Polres Pariaman, Iptu Afrizal Sahar saat memberikan edukasi kepada pengendara.[foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261027-WA00582-350x250.jpg)