Padang, Scientia — Keterlibatan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, sebagai Master Campaign atau pimpinan tim pemenangan calon Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ade Jona Prasetyo memunculkan sorotan terkait etika jabatan publik. Meski tidak melanggar aturan secara langsung, posisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan jika tidak dibatasi secara ketat.
Pengamat politik Universitas Andalas, Dr. Aidinil Zetra, menilai keterlibatan kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam organisasi kemasyarakatan dan profesi pada dasarnya merupakan hal yang wajar. Apalagi HIPMI merupakan organisasi pengusaha muda yang memiliki pengaruh besar dalam pengembangan ekonomi dan kewirausahaan nasional.
Namun, kata Aidinil, standar etika yang melekat pada seorang pejabat publik berbeda dengan anggota organisasi biasa.
“Ketika seseorang sedang menjabat sebagai Wakil Kepala Daerah, maka standar etikanya harus lebih tinggi. Jabatan publik membawa tanggung jawab pelayanan masyarakat, pengelolaan pemerintahan, serta menjaga kepercayaan publik,” kata Aidinil kepada wartawan, Kamis (11/6).
Ia menegaskan, keterlibatan dalam tim pemenangan organisasi harus dipisahkan secara tegas dari kewenangan pemerintahan. Mulai dari penggunaan fasilitas negara, waktu kerja, sumber daya birokrasi hingga pengaruh jabatan.
Menurut Aidinil, persoalan utama bukan semata-mata ada atau tidaknya pelanggaran aturan. Yang lebih penting adalah bagaimana publik memandang aktivitas tersebut.
“Kalau publik melihat pejabat lebih aktif mengurus kontestasi organisasi dibanding urusan pemerintahan daerah, maka yang terganggu bukan hanya kinerja, tetapi juga persepsi publik terhadap prioritas kepemimpinan daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, dampak terhadap jalannya pemerintahan akan sangat bergantung pada kemampuan Vasko menjaga batas antara tugas negara dan aktivitas organisasinya. Jika kegiatan pemenangan dilakukan di luar jam dinas, tanpa menggunakan fasilitas pemerintah dan tidak melibatkan aparatur sipil negara, dampak negatifnya dapat diminimalkan.
Meski demikian, Aidinil mengingatkan bahwa posisi seorang wakil gubernur memiliki akses luas terhadap birokrasi, dunia usaha, asosiasi hingga berbagai pemangku kepentingan strategis. Kondisi itu membuka ruang munculnya persepsi konflik kepentingan di tengah masyarakat.
“Walaupun belum tentu ada pelanggaran, dalam komunikasi publik persepsi sering kali sama pentingnya dengan fakta hukum. Karena itu pejabat publik harus berhati-hati agar tidak muncul kesan jabatan digunakan untuk mengonsolidasikan dukungan organisasi tertentu,” katanya.
Aidinil juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas birokrasi. Menurut dia, netralitas tidak hanya berlaku dalam konteks pemilu, tetapi juga dalam aktivitas organisasi yang melibatkan pejabat publik.
Ia menegaskan, posisi Wakil Gubernur tidak boleh digunakan untuk memobilisasi ASN, BUMD, mitra pemerintah, maupun pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pemerintah daerah.
“Kita berharap Pak Vasko mampu memisahkan antara ruang pribadi, ruang organisasi, ruang politik, dan ruang pemerintahan. Itu yang menjadi ukuran utama publik,” ujarnya.
Aidinil menyebut masyarakat akan menilai persoalan ini dari tiga aspek utama. Pertama, apakah roda pemerintahan tetap berjalan efektif. Kedua, apakah terdapat penggunaan fasilitas atau pengaruh jabatan dalam aktivitas pemenangan. Ketiga, apakah terdapat transparansi dalam membedakan kapasitas sebagai pejabat publik dan sebagai bagian dari organisasi.
Karena itu, ia mendorong adanya transparansi penuh selama proses kontestasi HIPMI berlangsung. Penggunaan atribut jabatan pemerintahan dalam aktivitas pemenangan perlu dibatasi, aparatur negara tidak boleh dilibatkan, dan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.
“Profesionalitas jabatan publik hanya bisa dijaga jika batas antara kepentingan pemerintahan dan kepentingan organisasi tetap jelas. Di situlah integritas seorang pejabat diuji,” kata Aidinil.(yrp)







