Pasaman, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan kepada masyarakat Nagari Cubadak Tengah, Kabupaten Pasaman, Jumat (13/3) sore.
Kegiatan yang berlangsung di Cafe Yaya, Jorong Sentosa itu dihadiri lebih dari 100 peserta. Mereka terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, pemerintahan nagari, kepala jorong, tokoh masyarakat, serta warga setempat. Camat dan wali nagari juga turut hadir mengikuti kegiatan hingga selesai.
Dalam pemaparannya, Donizar menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2019 merupakan regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat. Aturan tersebut, kata dia, bertujuan agar pendidikan di daerah dapat berjalan lebih terarah, merata, dan berkualitas.
“Perda ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan yang sama,” kata Donizar.
Menurut dia, upaya meningkatkan kualitas pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran masyarakat, terutama orang tua dan tokoh masyarakat di tingkat nagari dan jorong, juga sangat menentukan.
“Peran masyarakat sangat penting untuk mendorong anak-anak agar tetap bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak,” ujarnya.
Donizar menambahkan, melalui sosialisasi tersebut masyarakat diharapkan dapat memahami berbagai ketentuan dalam perda serta ikut berperan dalam mengawasi dan mendukung pelaksanaan kebijakan pendidikan di daerah.
Kegiatan berlangsung dalam suasana santai dan interaktif. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan pertanyaan serta pandangan terkait kondisi pendidikan di wilayah mereka.
Acara kemudian ditutup menjelang waktu berbuka puasa setelah sesi diskusi antara narasumber dan masyarakat.(yrp)








