Agam, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Agam menegaskan perlunya peraturan daerah (Perda) untuk memperkuat tata kelola cadangan pangan pemerintah daerah. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, saat menanggapi pandangan umum Fraksi DPRD dalam rapat paripurna DPRD Agam, Senin (6/10/2025).
Dalam rapat tersebut, Wabup Iqbal membacakan nota jawaban Bupati Agam terhadap sejumlah pandangan fraksi, salah satunya dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penyelenggaraan cadangan pangan daerah.
Menanggapi hal itu, Wabup menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan cadangan pangan masih berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015, ketentuan tersebut seharusnya diatur melalui Perda.
“Peraturan Bupati masih menjadi dasar sementara. Agar penyelenggaraan cadangan pangan lebih kuat dan terarah, memang dibutuhkan Perda khusus,” ujar Muhammad Iqbal.
Ia menambahkan, penyaluran cadangan pangan selama ini masih terbatas pada kondisi bencana atau darurat, sehingga belum bisa dimanfaatkan untuk mengendalikan pasokan dan harga pangan di pasar.
“Saat ini hanya cadangan pangan beras yang pengelolaannya bekerja sama dengan Perum Bulog,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Wabup, Pemkab Agam tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah. Ranperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga di tingkat daerah.
Menanggapi sorotan Fraksi PAN mengenai fluktuasi harga pangan, Wabup Iqbal juga memaparkan bahwa Pemkab Agam telah melakukan berbagai langkah stabilisasi pasokan dan harga, di antaranya melalui operasi pasar secara mikro dan makro.
Baca Juga: ASN di Agam Diingatkan Jaga Disiplin dan Integritas
“Dengan lahirnya Ranperda ini, cadangan pangan nantinya dapat berfungsi optimal — tidak hanya untuk bencana, tetapi juga untuk menjaga ketersediaan pasokan, menstabilkan harga, dan mendukung operasi pasar,” pungkasnya. (*)