
Dharmasraya, Scientia.id – Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dharmasraya, Amrijal, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul “Dugaan Mark Up di Kominfo Dharmasraya, Pengacara Lukman Firnando & Partners: Rugikan Keuangan Daerah.”
Amrijal menegaskan bahwa tuduhan adanya mark up dalam kerja sama media tidak benar.
“Semua dibayarkan sesuai standar harga yang sebelumnya ada di SPK dan sudah ditandatangani antara Diskominfo dan media yang bersangkutan,” tulisnya via pesan WhatsApp, Senin malam (29/9/2025).
Menurutnya, pembedaan harga memang ada, tetapi hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang standar kerja sama publikasi.
“Itu bukan kebijakan baru. Sebelum saya menjabat Kabid pun sudah berlaku seperti itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, penentuan standar kerja sama media juga didasarkan pada kajian statistik kunjungan media. Hal tersebut wajar mengingat kondisi tiap media berbeda.
“Tidak mungkin kita samakan antara media lama dengan media baru,” tambahnya.
Menanggapi isu gratifikasi yang sempat beredar, Amrijal menegaskan bahwa hal itu adalah fitnah besar.
“Masalah gratifikasi itu juga fitnah besar,” tegasnya.
Untuk keterbukaan informasi publik (KIP), kata Amrijal, melalui mekanisme dan prosedur resmi.
“Silakan ajukan permohonan resmi, kami siap melayani,” pungkasnya. (tnl)







