
Bukittinggi, Scientia.id – DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna pada Senin (29/9/2025) dengan agenda penandatanganan nota persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2025.
Rapat yang dipimpin pimpinan DPRD tersebut dihadiri seluruh anggota dewan bersama jajaran pemerintah daerah. Agenda diawali dengan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan keniscayaan dalam menghadapi dinamika pembangunan.
“Perubahan APBD dilakukan dalam beberapa keadaan, seperti perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA, pergeseran anggaran antar organisasi maupun jenis belanja, pemanfaatan SILPA tahun sebelumnya, serta kondisi darurat atau luar biasa,” jelas juru bicara Banggar.

Banggar juga memaparkan dasar hukum, jadwal, bentuk pembahasan, hingga hasil telaah terkait pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Laporan tersebut menjadi pijakan DPRD untuk memberikan persetujuan terhadap Ranperda P-APBD 2025.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa perubahan APBD merupakan respons terhadap kondisi aktual yang berbeda dari asumsi awal.
“Sejak 4 September 2025, kami telah menyampaikan hantaran Ranperda ini, dilanjutkan pemandangan umum fraksi pada 8 September, dan jawaban pemerintah pada 9 September. Semua proses berjalan sesuai tahapan,” ujar Ramlan.

Ia menyebutkan tiga faktor utama yang melatarbelakangi perubahan APBD 2025, yaitu:
- Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
- Kebutuhan melakukan pergeseran anggaran.
- Pemanfaatan saldo anggaran lebih (SILPA) tahun sebelumnya.
Ramlan menambahkan, pembahasan dilakukan secara intensif antara Banggar DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh SKPD.

TAPD berperan sebagai pengelola fiskal, sementara Banggar memastikan arah kebijakan tetap berpihak pada kepentingan rakyat.
“Dinamika yang muncul dalam pembahasan bukanlah pertentangan, melainkan dialektika yang sehat. Argumentasi diuji, prioritas ditimbang, dan kepentingan masyarakat dijadikan titik temu,” tegasnya.
Seluruh fraksi DPRD Bukittinggi dalam pendapat akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda P-APBD 2025.

Fraksi Demokrat bahkan mendorong agar ranperda segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dan dituangkan dalam lembaran resmi Kota Bukittinggi.
Dengan disahkannya P-APBD 2025, pemerintah daerah diharapkan lebih leluasa menjawab tantangan pembangunan sekaligus menyesuaikan kebutuhan riil masyarakat yang terus berkembang. (*)



![Update sementara data korban bencana Hidrometeoroligi di Sumbar. Minggu, (30/11) pukul 09.00 WIB [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251130-WA0008-350x250.jpg)
![Anggota DPRD Sumbar, Fraksi PKB, Donizar saat meninjau kondisi Jembatan Ampang Gadang, Nagari Panti Selatan, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman yang tertutup material. Sabtu malam, (30/11).[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251129-WA0047-350x250.jpg)

![Pembaruan data dampak bencana hidrometeorologi oleh Pusdalops BPBD Sumbar per Sabtu, (29/11) pukul 24.00 WIB.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/1000758761-350x250.png)


![Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/07/FB_IMG_17535045128082-350x250.jpg)