Jakarta, Scientia.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop jenis Chromebook.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka masih melanjutkan proses penyelidikan terpisah terkait proyek pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kemendikbudristek.
“Proses penyelidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud masih berjalan. Ini merupakan perkara yang berbeda dari kasus Chromebook, jadi kita tunggu hasil penyelidikan selanjutnya,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media, Kamis (4/9/2025).
Budi menambahkan bahwa penyelidikan masih berada di tahap awal, dan karena itu belum ada informasi lebih rinci yang bisa dipublikasikan. KPK akan memberikan update ke publik setelah ada perkembangan signifikan dalam kasus tersebut.
Menurut pejabat sementara Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, proyek Google Cloud yang tengah diselidiki dilakukan pada masa pandemi COVID-19, berbarengan dengan pengadaan Chromebook.
“Layanan Google Cloud itu dimaksudkan untuk menunjang sistem pembelajaran daring. Karena itu dilaksanakan saat COVID-19, bersamaan waktunya dengan proyek Chromebook,” terang Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (24/7) melansir detikcom.
Pengadaan layanan tersebut menelan anggaran cukup besar dan masih didalami oleh penyidik terkait potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Penetapan Tersangka terhadap Nadiem
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi ahli, dokumen, dan petunjuk teknis.
“Inisial NAM resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah mengumpulkan bukti dan kesaksian. Ia menjabat sebagai Mendikbudristek pada periode 2019–2024,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo.
Sementara itu, Kejagung juga tengah menyelidiki dugaan aliran dana kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
KPK menyatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait dua proyek besar ini—Chromebook dan Google Cloud—yang keduanya berasal dari Kemendikbudristek.
Baca Juga: Komite IV DPD RI Dorong Perubahan RUU PNBP untuk Pembangunan Berkelanjutan
Meski demikian, KPK belum mengungkap apakah ada keterkaitan langsung antara kedua kasus tersebut atau kemungkinan penambahan tersangka baru. (*)