Jakarta, Scientia.id – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menambah titik baru untuk program Kota Wakaf tahun 2025. Ada 10 daerah yang resmi masuk daftar, mulai dari Jawa Barat hingga kawasan timur Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan penetapan itu tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 770 Tahun 2025. “Kami ingin program wakaf tidak hanya berhenti pada ibadah, tapi juga berkembang menjadi kekuatan ekonomi umat,” kata Waryono, Minggu (24/8/2025).
Daerah yang terpilih meliputi:
- Kabupaten Cianjur (Jabar)
- Cirebon (Jabar)
- Indramayu (Jawa Barat)
- Kabupaten Kendal (Jawa Tengah)
- Kota Semarang (Jawa Tengah)
- Kabupaten Kulon Progo (DI Yogyakarta)
- Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan)
- Kota Surabaya (Jawa Timur)
- Kota Mataram (NTB)
- Kota Ambon (Maluku)
Tugas dan Harapan Daerah
Setiap wilayah punya peran penting, mulai dari mengembangkan aset wakaf, membina nazir, memperluas literasi wakaf uang, hingga menyusun laporan pertanggungjawaban ke Kemenag.
“Sinergi daerah, nazir, dan masyarakat jadi kunci agar wakaf bisa dikelola produktif serta memberi manfaat berkelanjutan,” ujar Waryono.
Lewat program ini, aset wakaf diharapkan bisa bergerak lebih luas—mulai dari pertanian, UMKM, pendidikan, hingga layanan sosial. Bukan hanya bernilai spiritual, tapi juga nyata mendukung kesejahteraan ekonomi.
Baca Juga: Spesial Pintar Merdeka: Program Belajar Gratis Kemenag untuk Semua Kalangan
“Kota Wakaf harus jadi akselerator. Kalau berhasil di daerah, modelnya bisa direplikasi ke wilayah lain,” tambahnya. (*)