Bukittinggi, Scientia.id – Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA–PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta menutup Tahun Sidang 2024–2025 dan membuka Tahun Sidang 2025–2026. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (13/8/2025).
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan bahwa pada 14 Juli 2025 Pemko telah menyerahkan Rancangan Perubahan KUA–PPAS APBD 2025 dan Raperda RPJMD 2025–2029. Penyusunan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Alhamdulillah pembahasan KUA–PPAS dan RPJMD telah selesai dilaksanakan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi serta rapat paripurna internal pada hari ini,” ujarnya.
Syaiful menambahkan, berakhirnya Tahun Sidang 2024–2025 menjadi momentum refleksi bagi DPRD untuk meningkatkan kinerja. Ia menegaskan komitmen DPRD melaksanakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai aturan. “Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi, kami menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan Pemerintah Kota. Semoga kerja sama ini membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” tutupnya.
Juru Bicara Banggar DPRD Bukittinggi, Yerry Amiruddin, memaparkan perubahan KUA dan PPAS 2025. Pendapatan daerah yang sebelumnya dianggarkan Rp730 miliar lebih menjadi Rp745 miliar lebih. Belanja daerah ditetapkan Rp791 miliar lebih, terdiri dari Belanja Operasi Rp743 miliar lebih, Belanja Modal Rp43 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp1 miliar, dan Belanja Transfer Rp3,6 miliar lebih. Pembiayaan netto dianggarkan Rp33 miliar lebih. Masih terdapat belanja/pengeluaran Rp13 miliar lebih yang belum memiliki sumber pendanaan. “Diharapkan saat pembahasan Perubahan APBD, sumber pendanaan sudah diperoleh atau dilakukan penyesuaian anggaran sehingga SILPA menjadi nol rupiah,” jelasnya.
Anggota DPRD, Apt. Linda Wardiyanti, menjelaskan RPJMD 2025–2029 merupakan penjabaran visi, misi, dan program Wali Kota–Wakil Wali Kota terpilih periode 2025–2030, hasil Pilkada serentak 27 November 2024. Raperda ini dibahas melalui 9 pasal dan 5 bab dengan sejumlah penyempurnaan, mulai dari perbaikan redaksi, penambahan dasar hukum, perubahan singkatan, penambahan indikator, hingga penyesuaian visi, misi, tujuan, sasaran, pendanaan, dan program SKPD.
Wakil Ketua DPRD, Zulhamdi Nova Candra, memaparkan laporan kinerja DPRD setahun terakhir. Sejak dilantik 7 Agustus 2024, DPRD yang beranggotakan 25 orang telah menetapkan lima perda, termasuk Perda Perubahan APBD 2024, Penanaman Modal, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, APBD 2025, dan RPJPD 2025–2045. DPRD juga membahas sejumlah raperda strategis seperti SPBE, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, RPJMD 2025–2029, dan Pertanggungjawaban APBD 2024. Fungsi pengawasan dilakukan melalui rapat kerja, dengar pendapat, kunjungan kerja, dan tiga kali reses pada Desember 2024, April 2025, dan Agustus 2025.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, mengapresiasi DPRD atas penyelesaian pembahasan RPJMD 2025–2029 serta Perubahan KUA dan PPAS 2025. Penyusunan RPJMD mengacu pada berbagai regulasi termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 29 Tahun 2024, Perda Nomor 1 Tahun 2025, dan Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. “Visi dan misi telah diturunkan menjadi tujuan dan sasaran kota dengan indikator lima tahun ke depan sebagai pedoman SKPD. Banyak masukan dari DPRD untuk penyempurnaan, mulai dari perbaikan data kondisi daerah hingga akurasi proyeksi keuangan,” ujarnya.
Baca Juga: Bukittinggi Orchestra Jadi Puncak Peringatan 123 Tahun Kelahiran Bung Hatta
Ramlan juga berharap pembahasan Perda APBD 2026 dan Perubahan APBD 2025 dapat diselesaikan sesuai target waktu. “Terima kasih atas kerja sama yang baik antara DPRD dan Pemko demi kemajuan Kota Bukittinggi,” tutupnya. (*)