Padang, Scientia.id – Pemerintah mengumumkan rencana menjadikan 18 Agustus 2025 hari libur, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan ke-80. Pengumuman ini disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
“Satu hadiah lagi, pemerintah akan jadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara detik-detik proklamasi. Hari Senin 18 Agustus akan dijadikan hari yang diliburkan,” jelas Juri.
Meski sudah diumumkan, hingga saat ini belum ada produk hukum yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur resmi, baik berupa hari libur nasional maupun cuti bersama.
Rencana ini menuai reaksi dari kalangan dunia usaha. Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Sarman Simanjorang, mengaku terkejut karena belum ada informasi maupun diskusi resmi dengan pengusaha terkait keputusan tambahan libur tersebut.
“Setahu saya pengusaha belum diajak berdiskusi masalah hal ini, seyogianya pengusaha diminta pertimbangan juga karena libur nasional ini kan berlaku untuk semua, kecuali hanya untuk ASN nggak ada masalah bagi kami pengusaha,” ujar Sarman.
Ia menambahkan, kebijakan libur nasional harus ditetapkan secara hati-hati dan memiliki dasar hukum yang jelas. Sarman juga menyoroti banyaknya jumlah hari libur di 2025 yang mencapai 27 hari.
Baca Juga: Libur Panjang 29 Mei – 1 Juni 2025, Ini Rekomendasi Wisata Seru di Kota Padang
Pihak pengusaha masih menunggu keputusan resmi pemerintah sebelum menentukan apakah pekerja akan diliburkan pada 18 Agustus mendatang. (*)