Agam, Scientia.id – Di Masjid Agung Nurul Fallah, Padang Baru, Lubuk Basung, pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Agam mengikuti wirid mingguan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada Jumat (25/7), yang kali ini mengangkat tema “Sunah dalam Penyelenggaraan Jenazah.”
Ceramah agama disampaikan oleh Buya Yendri Junaidi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Yunilson, mewakili Bupati Agam.
Dalam ceramahnya, Buya Yendri menjelaskan secara terperinci tata cara penyelenggaraan jenazah sesuai sunah Rasulullah SAW, mulai dari proses memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan jenazah.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaraan jenazah merupakan ilmu dasar yang penting untuk dipahami masyarakat luas, bukan hanya menjadi tanggung jawab segelintir orang.
“Banyak di antara kita yang masih ragu untuk terlibat langsung dalam penyelenggaraan jenazah karena merasa tidak tahu caranya atau menganggapnya rumit. Padahal, kalau kita pahami sesuai tuntunan, semua itu bisa dilaksanakan dengan mudah dan penuh keberkahan,” terang Buya Yendri.
Kepala Dinas Sosial Agam, Yunilson, menyampaikan apresiasinya atas materi yang diberikan, karena dinilai sangat relevan dengan kondisi sehari-hari yang dihadapi masyarakat.
“Penjelasan ustaz tadi membuka wawasan kita semua. Bahwa penyelenggaraan jenazah tidak serumit yang kita bayangkan. Mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan, hingga menguburkan, semuanya dapat kita laksanakan bila memahami ilmunya. Dengan ilmu ini, kita bisa menghindari kondisi di mana jenazah terlantar atau hanya menunggu pihak tertentu,” ujarnya.
Ia juga berharap ilmu yang diperoleh dapat diterapkan oleh seluruh ASN maupun masyarakat, terutama saat menghadapi musibah kematian di lingkungan masing-masing.
Baca Juga: Inovasi PKK Panta Pauah Antar Agam Masuk Finalis PKK Terbaik Sumbar 2025
Kegiatan wirid mingguan Korpri ini tidak hanya menjadi sarana penguatan keimanan bagi para ASN, tetapi juga wadah pengayaan ilmu agama yang aplikatif dan berdampak nyata dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. (*)