Jakarta, Scientia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Laporan ini merupakan LHKPN khusus untuk awal masa jabatan keduanya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024–2029.
Dalam dokumen yang dirilis KPK dan dilihat pada Rabu (23/7/2025), Prabowo Subianto melaporkan kekayaan sebesar Rp 2.062.241.012.691 (Rp 2 triliun). Sementara Gibran Rakabuming Raka melaporkan total kekayaan senilai Rp 27.519.975.620 (Rp 27,5 miliar). Kedua laporan ini telah diverifikasi secara administratif dan dinyatakan lengkap oleh KPK.
Rincian Kekayaan Presiden Prabowo
Prabowo melaporkan LHKPN awal menjabat pada 11 April 2025. Dalam laporannya, ia memiliki:
Tanah dan bangunan: 10 bidang di Bogor dan Jakarta Selatan dengan total nilai Rp 294,5 miliar. Sembilan di antaranya merupakan hasil sendiri, satu merupakan hibah dengan akta.
Kendaraan: 8 unit kendaraan senilai Rp 1,2 miliar, termasuk Toyota Alphard, Honda CR-V, dua unit Land Rover, Toyota Land Cruiser, Mitsubishi Pajero, Lexus, dan satu motor Suzuki.
Harta bergerak lainnya: Rp 16,4 miliar. Surat berharga: Rp 1,7 triliun. Kas dan setara kas: Rp 48 miliar. Sedangkan utang: Tidak ada
Selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon presiden, Prabowo rutin melaporkan kekayaannya kepada KPK.
Rincian Kekayaan Wapres Gibran
Sementara itu, Gibran menyerahkan LHKPN awal menjabat pada 28 Maret 2025. Dalam dokumen tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo itu memiliki:
Tanah dan bangunan: 7 bidang seluruhnya di Surakarta, senilai Rp 17,4 miliar. Semuanya merupakan hasil sendiri.
Kendaraan: 3 motor dan 4 mobil dengan total nilai Rp 312 juta. Harta bergerak lainnya: Rp 280 juta. Surat berharga: Rp 5,5 miliar. Kas dan setara kas: Rp 3,9 miliar Sedangkan, utang: Tidak ada
Berikut beberapa rincian properti dan kendaraan milik Gibran:
- Tanah dan Bangunan:
- Tanah dan bangunan seluas 500/300 m² di Surakarta: Rp 6 miliar
- Dua bidang tanah dan bangunan masing-masing seluas 2.000 m² di Sragen: total Rp 5,2 miliar
- Tanah dan bangunan 112 m² di Surakarta: Rp 1,5 miliar
- Tanah 113 m², 896 m², dan 1.124 m² di Surakarta: total Rp 4,7 miliar
Kendaraan:
- Motor Honda Scoopy (2015): Rp 7 juta
- Motor Honda CB-125 (1974): Rp 5 juta
- Motor Royal Enfield (2017): Rp 40 juta
- Toyota Avanza (2012 dan 2016): Rp 140 juta
- Isuzu Panther (2012): Rp 60 juta
- Daihatsu Grand Max (2015): Rp 60 juta
Baca Juga: Prabowo Resmikan 80.081 Koperasi Merah Putih, Warga Desa Sambut Harapan Ekonomi Baru
KPK secara rutin merilis LHKPN pejabat publik untuk menjamin transparansi dan mendorong integritas dalam penyelenggaraan negara. Masyarakat dapat mengakses data kekayaan pejabat secara terbuka melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.