
Tanah Datar, Scientia.id – Mahasiswa dan siswa asal tanah datar diharapkan dapat memanfaatkan program bantuan sosial pendidikan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah setempat. Program ini merupakan beasiswa yang ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri, STAIPIQ, Stai Pariangan, Muhammadiyah serta siswa pada SMA, SMK, MAN dan yang sederajat.
“Ayo manfaatkan peluang ini, kalau ada kendala silahkan sampaikan kepada saya,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, Yonnarlis.
Dewan asal Batipuh ini, juga meminta kepada dinas terkait (dinas sosial) untuk memastikan penyaluran beasiswa tersebut tepat sasaran. Selain itu, dinas juga mesti memperhatikan supaya tidak ada para pelajar yang kesulitas dalam pengurusan beasiswa.
“Pemerintah tidak hanya menunggu, mesti menjeput bola. Sebab, banyak masyarakat dari kalangan pelajar membutuhkan beasiswa, namun sering terkendala mengenai informasi dan membutuhkan penjelasan yang uyuh,” kata Yonnarlis.
Di samping itu, iya juga menghimbau agar pemerintahan nagari melakukan penjaringan terhadap masyarakat di nagari yang membutuhkan beasiswa. Karena, yang mengetahui kebutuhan masyarakat di nagari adalah pemerintah nagari.
“Juga pemerintah nagari harus jeli menerjemahkan kebutuhan masyarakat. Jangan hanya tunggu masyarakat bertanya atau meminta, tetapi juga harus dijaring siapa saja yang layak diberikan beasiswa. Karena pendidikan adalah sektor utama yang mesti diperhatikan,” katanya.
Sementara itu, pengajuan program bantuan sosial pendidikan tersebut dijadwalkan sampai 31 Maret 2025. Masyarakat diminta untuk melengkapi persyaratan hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut.
Baca Juga: Sumber Ketahanan Pangan, Legislator PKB Genjot Pertanian Modern di Tanah Datar
Berikut persyaratan yang mesti dilengkapi :
1. Surat permohonan (ditandatangani pemohon, orang tua, wali nagari, dan camat) dialamatkan kepada Bupati Kabupaten Tanah Datar.
2. Mahasiswa/i dan siswa penduduk Kabupaten Tanah Datar (dibuktikan dengan fotocopy dan KTP).
3. Surat keterangan aktif kuliah atau sekolah (max semester 6 dan kelas XI).
4. Indeks prestas (IP> 3.00) ditunjukkan dengan transkrip nilai.
5. Surat keterangan tidak menerima beasiswa dari kampus atau sekolah.
6. Fotocopy uang kuliah tunggal (UKT).
7. Surat keterangan tercatat pada DTKS yang dikeluarkan wali nagari.
8. Fotocopy rekening bank nagari atas nama siswa atau mahasiswa.(yrp)