Dharmasraya, Scientia.id – Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Kabupaten Dharmasraya menyatakan kekecewaannya terhadap pernyataan pimpinan DPRD Dharmasraya di beberapa media terkait audiensi yang dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2024.
Aliansi ini menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan keseriusan DPRD dalam menanggapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Tahun Anggaran 2023 mencapai lebih kurang Rp3,8 Miliar.
Dalam audiensi tersebut, aliansi menyampaikan tujuh tuntutan yang didasarkan pada temuan BPK. Tuntutan-tuntutan tersebut antara lain terkait pelunasan sisa pembayaran, pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab, peningkatan transparansi, dan pembentukan panitia khusus untuk mengaudit lebih lanjut temuan BPK.
Sebagai informasi, tututan Aliansi OKP dan ORMAWA se-Kabupaten Dharmasraya menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Mendesak dan meminta Sekretaris DPRD Dharmasraya agar segera melakukan pelunasan pembayaran sisa biaya hasil temuan BPK tersebut untuk dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan terhitung selama 60 Hari sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara pasal 20 ayat 3;
2. Anggota DPRD Dharmasraya, Sekretaris DPRD Dharmasraya, dan Aliansi OKP dan ORMAWA se-Kabupaten Dharmasraya bersepakat menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Setiap pembahasan anggaran daerah, KUA-PPAS dan APBD Pemerintah daerah dan DPRD wajib melakukan kegiatan ini di kabupaten Dharmasraya;
4. Semua anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya 2024 – 2029 wajib bertransparansi terkait dengan penggunaan anggaran perjalanan dinasnya, termasuk tujuan, peserta, dan rincian biaya yang dikeluarkan dan disampaikan kepada publik melalui media sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut disampaikan setiap akhir bulan;
5. Mendesak DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk membuat tim Panitia Khusus (PANSUS) Guna mengaudit temuan BPK tersebut. Untuk menjadi anggota Pansus ini di pilih khusus bagi anggota DPRD yang terpilih periode 2024 – 2029 yang bukan dari incumben;
6. Poin 1 sampai 5 Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya 2024 – 2029 wajib menginformasikan tindak lanjut tuntutan ini melalui media;
7. Jika semua tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka kami Aliansi OKP dan ORMAWA se-Kabupaten Dharmasraya akan melakukan langkah – langkah upaya hukum lainnya.
“Kami telah mempersiapkan audiensi ini dengan matang, dengan landasan yang kuat dan tujuan yang jelas,” ujar sekretaris HMI Dharmasraya, Hafis, Rabu (30/10/2024).
Hafis menambahkan namun, pernyataan pimpinan DPRD yang menyatakan bahwa audiensi kami tidak membawa konsep dan tidak tepat sasaran sangat mengecewakan.
Lebih lanjut, Hafis mengatakan dengan ketidaktepatan sasaran atas dari pernyataan Pimpinan DPRD, hal itu menjadi ketidakpuasan yang dirasakan oleh seluruh OKP dan ormawa se Dharmasraya, bahkan sangat wajar jika masyarakat Dharmasraya memandang Anggota DPRD dalam konotasi negatif.
Sementara, ketua KOPRI PMII Dharmasraya, Juwita Dwi Putri mengatakan dari aliansi menegaskan bahwa tuntutan yang mereka sampaikan sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, khususnya pasal 72 poin E
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK. Sedangkan poin G Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
“Jelas sekali amanat undang-undang, di mana salah alamat dan tidak tepat sasarannya, ini kan lucu jadinya kalau begini,” tegas Juwita.
Justu nanti, kata Juwita, DPRD berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan kinerja pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Ketua KOPRI PMII Dharmasraya itu juga menyayangkan sikap pimpinan DPRD yang menganggap tuntutan mereka tidak sebagai “PR”.
Menurut Juwita, tuntutan tersebut merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap kinerja DPRD dan merupakan kewajiban DPRD untuk menindaklanjutinya.
“Tuntutan kami ini semata-mata untuk kebaikan Kabupaten Dharmasraya, agar penggunaan anggaran lebih efisien dan transparan,” tegas Juwita.
Baca Juga: Lapas Kelas III Dharmasraya dan Puskesmas Gunung Medan Perkuat Kerja Sama Kesehatan
“Ini tujuan untuk memaksimalkan berjalan fungsi DPRD yaitu legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD) dan Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah,” pungkasnya. (Tim)