Oleh: Yori Leo Saputra
(Alumnus S-1 Jurusan Sastra Indonesia Universitas Andalas dan Pustakawan SMAN 1 Ranah Pesisir)
Dewasa ini, penulisan jenjang akademik banyak ditemukan tidak seragam, baik pada penulisan tingkat diploma maupun tingkat strata. Ketidakseragaman itu dapat ditemukan dalam berbagai artikel di media massa. Selain itu, ketidakseragaman penulisan jenjang akedemik juga ditemukan pada baliho-baliho kampus yang menawarkan program studi tertentu, bahkan juga ditemukan dalam skripsi mahasiswa.
Secara spesifik, saya melihat perbedaan itu terdapat pada tanda baca yang digunakan. Ada yang mengunakan tanda hubung, seperti D-3, S-1, dan S-2; dan ada juga yang tidak menggunakan tanda hubung, misalnya D3, S1, S2, dan S3. Dengan adanya dua bentuk penulisan ini, tentunya dapat menimbulkan keraguan dalam berbahasa. Oleh sebab itu, saya akan coba ulas mengenai permasalahan ini. Namun, sebelum masuk pada pembahasan, alangkah baiknya kita lihat dahulu pengertian diploma dan strata.
Secara etimologi, diploma berasal dari bahasa Yunani Kuno yang berarti ‘gulungan kertas’ yang merupakan akta atau setifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan tinggi/universitas, yang berisi pernyataan bahwa penerimaan telah berhasil menyelesaikan program studi tertentu (wikipedia.org), sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia V (2016), diploma adalah surat keterangan resmi yang menyatakan telah tamat sekolah (lulus ujian dan sebagainya). Sementara itu, yang dimaksud dengan strata adalah tingkat pendidikan setingkat di atas sarjana muda (Kamus Besar Bahasa Indonesia V, 2016).
Dalam Ejaan Yang Disempurnakan (1972—2015), aturan penulisan jenjang akademik memang belum ada dijelaskan. Aturan itu ada setelah dikeluarkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Republik Indonesia pada tahun 2016. Aturan tersebut diatur dalam fungsi penggunaan tanda hubung, tepatnya pada fungsi ke-5, yaitu “Tanda hubung digunakan untuk merangkai, misalnya D-3, S-1, dan S-2. Namun, perlu diketahui, penulisan ini tidak hanya berlaku untuk penulisan jenjang D-3 (diploma tiga), S-1 (strata satu/sarjana), dan S-2 (stara dua/magister), melainkan berlaku untuk semua penulisan jenjang akademik dalam bahasa Indonesia, contohnya D-1 (diploma satu), D-2 (diploma dua), D-3 (diploma dua), D-4 (diploma empat), S-1 (strata satu/sarjana), S-2 (strata dua/magister), dan S-3 (strata tiga).
Jika dilihat dalam Ejaan Yang Disempurnakan Edisi V (2022), aturan penulisan jenjang akademik juga diatur dalam fungsi penggunaan tanda hubung yang ke-5, yaitu “Tanda hubung digunakan untuk merangkaikan unsur yang berbeda, yaitu di antara huruf kapital dan nonkapital serta di antara huruf dan angka.” Penggunaan fungsi tanda hubung ini dapat dilihat pada contoh kalimat berikut.
- TNI Angkatan Laut menggelar turnamen karate se-Sumatra tahun 2023.
- Adi mendapatkan peringkat ke-3 lomba menulis puisi.
- Andrea Hirata termasuk sastrawan angkatan 2000-an.
- Ibu ber-KTP.
- Semua isi bumi dan langit adalah milik-Nya.
- Kevin adalah alumnus S-1 Jurusan Sastra Indonesia, Universitas Andalas.
Dari contoh di atas, terlihat bahwa huruf D dan S merupakan singkatan dari diploma dan strata yang ditulis menggunakan huruf kapital, sedangkan 1, 2, 3, dan 4 merupakan angka (menyatakan tingkatan jenjang) sehingga keduanya merupakan unsur yang tidak sejenis yang perlu dirangkai dengan menggunakan tanda hubung. Akan tetapi, hal tersebut berbeda dengan aturan penulisan P3K, P4TK, dan BP2MI yang tidak perlu disisipi dengan menggunakan tanda hubung. Hal itu dikarenakan bahwa angka 3, 4, dan angka 2 dalam singkatan tersebut melambangkan jumlah huruf.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa penulisan jenjang akademik yang tepat dalam aturan penulisan bahasa Indonesia adalah D-1, D-2, D-3, D-4, S-1, S-2, dan S-3, bukan d1, D3, S1, dan S2. Semoga mencerahkan.
Discussion about this post