
Dharmasraya, Scientia.id – Tim Nan Dareh Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung bersama warga berhasil membekuk seorang pria berinisial M (42) yang diduga melakukan aksi pencurian rumah kosong yang ditinggal pemilik saat mudik lebaran di Jorong Pasar Pulau Punjung, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung.
Diketahui, M (42) merupakan warga Pulau Anjolai, Nagari Koto Empat Dibawuh, Kecamatan Sembilan Koto, yang berdomisili di Perumahan Sakinah II Jorong Jambu Lipo, Nagari Sungai Kambut.
Penangkapan pelaku tidak jauh dari rumahnya yaitu di Jorong Jambu Lipo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, pada Rabu malam (1/4/2026).
Peristiwa ini bermula ketika korban meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci pada 19 Maret 2026 untuk pulang kampung. Alangkah terkejutnya korban saat kembali pada 30 Maret 2026 dan mendapati kondisi dalam rumah sudah berantakan.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga yaitu, satu unit televisi 50 inci, speaker aktif dan rice cooker, tabung gas, dan sejumlah rokok di etalase dan celengan berisi uang serta total kerugian material yang dialami korban ditaksir mencapai Rp15 juta.
Merespons laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pulau Punjung segera melakukan pendalaman di lapangan. Kanit Reskrim Polsek Pulau Punjung, Ipda Donald Ratmin, menjelaskan bahwa timnya bergerak berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi.
“Dari penyelidikan yang kami lakukan, ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Ipda Donald Ratmin, Kamis (2/4/2026).
Upaya pelarian M terhenti saat Tim Nan Dareh bersama masyarakat melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap di tepi jalan yang tidak jauh dari kediamannya saat berusaha melarikan diri dengan menumpang sebuah kendaraan.
“Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri,” tambahnya.
Baca Juga: THR ASN dan PPPK di Dharmasraya Rampung Dibayar
Saat ini, tersangka M beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pulau Punjung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (tnl)








