
Jakarta, Scientia.id – Upaya memperkuat peran zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat terus didorong Kementerian Agama. Melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam), pemerintah menyiapkan pengembangan ribuan titik pemberdayaan zakat dan wakaf yang akan dilaksanakan secara kolaboratif mulai 2026.
Program tersebut mencakup pengembangan 1.000 Kampung Zakat, 1.000 titik Pemberdayaan Ekonomi Umat berbasis Kantor Urusan Agama (KUA), 100 Inkubasi Wakaf Produktif (IWP), serta 24 Kota Wakaf. Seluruh inisiatif ini dirancang untuk mendorong pengelolaan dana sosial keagamaan yang produktif dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memastikan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) tidak berhenti pada aspek pemahaman normatif, tetapi benar-benar memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sinergi Indonesia Berdaya: Mendampakkan Zakat-Wakaf untuk Kesejahteraan Umat dan Kemakmuran Bumi di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Menurutnya, penguatan ZISWAF merupakan wujud implementasi ajaran Al-Qur’an dan hadis tentang kewajiban berbagi dan kepedulian sosial.
“Yang kita kejar bukan sekadar wacana. Kita ingin perintah zakat itu hidup dalam praktik. Dana ZISWAF harus mampu mengangkat mustahik agar lebih berdaya, bahkan bertransformasi menjadi muzakki,” ujar Abu Rokhmad.
Untuk memastikan pelaksanaan program berjalan efektif, Ditjen Bimas Islam akan membentuk Task Force Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Tim ini bertugas mengawal sinergi lintas lembaga agar perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program terintegrasi dan terukur.
Selain memperluas Kampung Zakat, Ditjen Bimas Islam juga menyiapkan pengembangan 24 titik Kota Wakaf serta 10 titik irisan antara Program Kota Wakaf dan IWP. Skema ini diarahkan agar wakaf dapat menjadi sumber pendanaan sosial jangka panjang yang menopang pembangunan ekonomi umat secara sistematis.
Kampung Zakat akan diperkuat dengan pendekatan berbasis KUA. Kantor KUA tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan keagamaan, tetapi juga menjadi simpul pemberdayaan ekonomi di tingkat kecamatan. Melalui model ini, layanan keagamaan dan program sosial-ekonomi diharapkan dapat terhubung langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Abu Rokhmad menilai, di tengah keterbatasan anggaran negara, dana sosial keagamaan memiliki potensi besar sebagai alternatif pendanaan pembangunan sosial. Karena itu, setiap program harus dirancang berbasis data yang valid dan dapat diverifikasi.
“Pendanaan sosial keagamaan kini menjadi kekuatan baru. Tanpa data yang akurat, program berisiko tidak tepat sasaran. Maka dari perencanaan hingga evaluasi, semuanya harus terukur dan transparan,” tegasnya.
Dalam implementasinya, Ditjen Bimas Islam akan memperkuat kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya, termasuk untuk menjangkau wilayah perbatasan.
“Kita ingin manfaat ZISWAF makin luas. Dana yang dihimpun harus berputar dengan baik agar melahirkan muzakki-muzakki baru. Ini investasi sosial: menanam hari ini untuk kesejahteraan di masa depan,” pungkas Abu Rokhmad.
Baca Juga: Kapan Awal Ramadan 1447 H, Ini Kata Kemenag
Melalui rangkaian program tersebut, Kementerian Agama berharap ekosistem ZISWAF semakin kokoh sebagai pilar pemberdayaan umat dan penguatan solidaritas sosial menuju masyarakat yang mandiri dan sejahtera. (*)







