Padang Pariaman, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Langkah tegas ini diambil setelah dua badan usaha pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) kedapatan beroperasi tanpa melengkapi seluruh persyaratan perizinan.
Penertiban dilakukan dengan memasang plang penghentian aktivitas di lokasi tambang, Selasa (10/2/2026). Kedua perusahaan tersebut diketahui telah memulai kegiatan penambangan sebelum memenuhi kewajiban administrasi, terutama dokumen lingkungan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi, mengatakan penghentian ini merupakan tindak lanjut dari peringatan tertulis yang sebelumnya telah dilayangkan pemerintah daerah. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, dokumen yang dipersyaratkan belum juga dilengkapi.
“Pemasangan plang penghentian ini adalah bentuk penegakan aturan sekaligus pembinaan. Kami masih memberi kesempatan kepada badan usaha untuk melengkapi dokumen yang diwajibkan, khususnya UKL-UPL, sebelum kembali beroperasi,” ujar Helmi di Lubuk Alung.
Menurut dia, sanksi yang diberikan saat ini bersifat administratif dan persuasif. Pemerintah daerah masih membuka ruang perbaikan bagi perusahaan agar patuh terhadap aturan. Namun, jika aktivitas tambang tetap berjalan tanpa kelengkapan izin, penanganan akan ditingkatkan sesuai ketentuan hukum.
“Jika setelah ini masih ditemukan kegiatan penambangan tanpa dokumen lengkap, tentu akan kami proses sesuai mekanisme penegakan hukum,” kata Helmi.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 132 ayat (1) dan (2) ditegaskan bahwa pemegang SIPB hanya dapat melakukan penambangan setelah memiliki dokumen perencanaan yang disetujui, termasuk dokumen teknis dan dokumen lingkungan hidup.
Pemprov Sumbar, kata Helmi, berkomitmen menata kembali tata kelola pertambangan agar lebih tertib dan berkelanjutan. Penertiban ini juga bertujuan memastikan aktivitas tambang tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
“Penataan ini memang tidak mudah, tetapi harus dilakukan secara bertahap. Kami ingin kegiatan pertambangan di Sumbar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Penertiban tersebut dilakukan oleh tim terpadu yang dikoordinasikan Dinas ESDM Sumbar. Tim melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sumbar, Satuan Polisi Pamong Praja Sumbar, serta didampingi Dinas PTSP Kabupaten Padang Pariaman, Camat Lubuk Alung, dan Wali Nagari setempat.
Langkah penghentian ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha tambang lainnya agar tidak mengabaikan kewajiban administrasi dan dokumen lingkungan sebelum memulai operasi.(yrp)









