
Padang, Scientia-Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat (PWM SUMBAR) melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) bekerja sama dengan Departemen Hubungan Internasional Universitas Andalas (HI UNAND) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Kampus Pascasarjana FISIP Universitas Andalas.
FGD ini membahas penguatan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sebagai nilai dasar kehidupan masyarakat Minangkabau yang dinilai belum terimplementasi secara optimal dalam kebijakan publik maupun praktik sosial di Sumatera Barat.
Kegiatan ini melibatkan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, akademisi Departemen HI UNAND, serta para pakar adat, sejarah, budaya, dan politik. Muhammadiyah Sumbar ditunjuk sebagai pihak yang akan menyusun rumusan risalah ABS-SBK sebagai rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah. Ketua LHKP PWM Sumbar dalam pengantarnya menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat belum memiliki tindak lanjut konkret terkait falsafah ABS-SBK. Padahal, ABS-SBK merupakan identitas dan pedoman hidup masyarakat Minangkabau.
FGD ini bertujuan untuk mengkaji kembali makna ABS-SBK dari perspektif adat dan syarak, menghimpun masukan akademik dan praktis dari para pakar, menyempurnakan draft risalah ABS-SBK yang telah disusun tim pengkaji, serta merumuskan panduan implementasi ABS-SBK yang dapat diusulkan ke pemerintah dalam bentuk Perda, Pergub, maupun kebijakan lainnya.
Para narasumber menilai bahwa ABS-SBK saat ini lebih banyak menjadi slogan dan hafalan, bukan amalan. Dalam dinamika sosial dan politik, nilai-nilai ABS-SBK dinilai mengalami degradasi, minim proses akademisasi, dan belum menyentuh perilaku masyarakat sehari-hari. Sejarawan dan budayawan menyoroti lemahnya keteladanan kepemimpinan, rendahnya budaya tertib, kejujuran, serta masih maraknya praktik sosial yang bertentangan dengan nilai adat dan syarak. ABS-SBK dinilai harus kembali dihidupkan sebagai nilai praktik, bukan sekadar simbol budaya. Disamping itu, dalam pemaparannya, narasumber juga membahas komparasi serta kompatibilitas ABS-SBK dengan nilai-nilai positif yang dipraktekkan di negara maju, khususnya negara Barat.
Berbagai rekomendasi mengemuka dalam diskusi tersebut, di antaranya perlunya pengelompokan persoalan ABS-SBK secara sistematis pada level makro yang mencakup norma dan nilai, level meso yang berkaitan dengan peran lembaga dan organisasi, serta level mikro yang menyentuh perilaku individu dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, penguatan pendidikan ABSSBK dinilai penting melalui redefinisi konsep “adat nan sabana adat” agar lebih kontekstual dengan perkembangan zaman. Implementasi ABS-SBK juga disarankan berbasis nagari dengan menghidupkan kembali peran “tungku tigo sajarangan” sebagai pilar sosial masyarakat Minangkabau. Para peserta FGD turut menekankan pentingnya penyusunan teks dan narasi baru ABS-SBK yang lebih kritis, komunikatif, dan relevan bagi generasi muda, serta pengembangan forum diskusi, workshop budaya, dan pendekatan etnografis populer agar nilai-nilai ABS-SBK dapat dipahami dan diamalkan secara lintas generasi.









