Selasa, 10/3/26 | 09:38 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pembatasan Pengisian Solar Bersubsidi Berlaku 1 Desember, Pemprov Sumbar Perketat Pengawasan di SPBU

Jumat, 28/11/25 | 13:27 WIB

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi.[foto : ist]
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi.[foto : ist]
Padang, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi memperketat pengendalian distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Mulai 1 Desember 2025, setiap kendaraan yang mengisi solar di SPBU akan dibatasi jumlahnya sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Tahun 2022.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah cepat menekan maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi di daerah. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi khusus bersama Kapolda Sumbar dan berbagai pihak terkait di Mapolda Sumbar pada Kamis (27/11).

“Tiga poin utama disepakati dalam rapat itu, salah satunya adalah pembatasan pengisian solar bersubsidi yang mulai berlaku 1 Desember mendatang,” ujar Helmi di Padang.

Helmi menjelaskan, ada tiga keputusan penting yang akan segera dijalankan yaitu pertama, penindakan tegas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Aparat kepolisian akan mengambil peran penuh dalam pengamanan pengendalian distribusi di lapangan.

BACAJUGA

Mudik Lebaran 2026, Sumbar Terapkan Pembatasan Truk dan One Way di Lembah Anai

Mudik Lebaran 2026, Sumbar Terapkan Pembatasan Truk dan One Way di Lembah Anai

Sabtu, 07/3/26 | 15:56 WIB
Gubernur Sumbar Serahkan Bedah Rumah Rp25 Juta di Solok

Gubernur Sumbar Serahkan Bedah Rumah Rp25 Juta di Solok

Minggu, 22/2/26 | 21:19 WIB

Kedua, penerapan pembatasan pembelian solar bersubsidi. Pembatasan ini mengacu pada SE Gubernur 2022 dengan skema yakni Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 40 liter/hari/kendaraan, kendaraan umum angkutan orang/barang roda 4: maksimal 60 liter/hari/kendaraan, kendaraan umum roda 6 atau lebih: maksimal 125 liter/hari/kendaraan.

Ketiga, sosialisasi kebijakan selama satu minggu
Pemerintah bersama Pertamina akan melakukan sosialisasi intensif hingga satu minggu ke depan sebelum pengawasan penuh diberlakukan.

Melihat waktu sosialisasi yang cukup singkat, Helmi berharap masyarakat yang telah mengetahui informasi ini dapat ikut menyampaikan kepada lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kebingungan di SPBU saat aturan mulai berjalan.

“Tujuannya bukan mempersulit, tapi memastikan solar bersubsidi tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan,” tegasnya.

Helmi menambahkan, pendistribusian BBM bersubsidi tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM. Dengan penerapan aturan ini, Pemprov Sumbar berharap persoalan kelangkaan solar yang kerap terjadi dapat teratasi.

Pertamina Patra Niaga memastikan stok BBM dan LPG untuk wilayah Sumbar berada dalam kondisi aman hingga akhir tahun.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Mapolda Sumbar itu dihadiri oleh Kapolda Sumbar, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, unsur Forkopimda Sumbar, Executive GM PT Pertamina Patra Niaga wilayah Sumbar, Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Perindag Sumbar, Hiswana Migas, serta para pemilik SPBU.

Kebijakan pembatasan ini diharapkan mampu menata kembali distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan pihak yang tidak berhak.(Adpsb)

Tags: BBM SubsidiPemprov SumbarSolar
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Walikota Padang Kerahkan Sumber Daya Masa Tanggap Darurat

Berita Sesudah

Bukittinggi Peringati HUT PGRI dan Hari Guru 2025: Pemerintah Kota Soroti Peran Guru dan ASN

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima LKPJ Wali Kota Padang Tahun 2025

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ TA 2025

Senin, 09/3/26 | 18:51 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima LKPJ Wali Kota Padang Tahun 2025 PADANG, Scientia---- - DPRD Kota Padang menggelar sidang...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan, Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (9/3/2026).

Wawako Padang Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Komitmen Transparan dan Bertanggung Jawab Terhadap Anggaran

Senin, 09/3/26 | 17:34 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan, Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang,...

Safari Ramadhan 1447 H  Pimpinan DPRD Padang Salurkan Bantuan   dan Serap Aspirasi Akar Rumput

Safari Ramadhan 1447 H Pimpinan DPRD Padang Salurkan Bantuan  dan Serap Aspirasi Akar Rumput

Senin, 09/3/26 | 12:04 WIB

      PADANG, Scientia---- - Momentum Ramadan 1447 H menjadi ajang bagi jajaran legislatif di Kota Padang untuk turun...

PKDP Sumbar Perkuat Silaturahmi Perantau Pariaman Lewat Buka Puasa Bersama

PKDP Sumbar Perkuat Silaturahmi Perantau Pariaman Lewat Buka Puasa Bersama

Sabtu, 07/3/26 | 19:18 WIB

Padang, Scientia - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP) Sumatera Barat menggelar buka puasa bersama di Rumah...

Mudik Lebaran 2026, Sumbar Terapkan Pembatasan Truk dan One Way di Lembah Anai

Mudik Lebaran 2026, Sumbar Terapkan Pembatasan Truk dan One Way di Lembah Anai

Sabtu, 07/3/26 | 15:56 WIB

Padang, Scientia - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan sejumlah kebijakan pengaturan lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik...

Perum Bulog Akan Bangun Gudang Logistik di Dharmasraya

Perum Bulog Akan Bangun Gudang Logistik di Dharmasraya

Sabtu, 07/3/26 | 06:45 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Upaya jemput bola yang dilakukan Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, ke pemerintah pusat kembali membuahkan hasil. Dalam...

Berita Sesudah
Bukittinggi Peringati HUT PGRI dan Hari Guru 2025: Pemerintah Kota Soroti Peran Guru dan ASN

Bukittinggi Peringati HUT PGRI dan Hari Guru 2025: Pemerintah Kota Soroti Peran Guru dan ASN

POPULER

  • Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    Nama Nagari di Sumatera Barat: Dari Sejarah menjadi Sistem Pertahanan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKDP Sumbar Perkuat Silaturahmi Perantau Pariaman Lewat Buka Puasa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPASN Perkuat Pemecatan ASN Dharmasraya Anike Maulana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026