Kabupaten Solok, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan terhadap PT. Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha. SK diterima oleh Ilham, perwakilan manajemen perusahaan, karena Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, berhalangan hadir.
Turut mendampingi Wabup dalam kegiatan tersebut: Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt. Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt. Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat, serta Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.
Dalam SK tersebut dijelaskan, PT. Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.
Wakil Bupati Solok, H. Candra, mengatakan sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang, meliputi klarifikasi, rapat tim pengawasan, serta pemberian surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi,” ujar Wabup.
Dalam kesempatan itu, Wabup Candra juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya wisatawan Cindy Desta Nanda di kawasan Lakeside beberapa waktu lalu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami turut berbelasungkawa atas musibah yang menimpa saudari Cindy Desta Nanda. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ucapnya.
Wabup menegaskan, Direktur PT. Lakeside Alahan Wisata, Muhammad Fauzan, wajib mematuhi dan melaksanakan isi keputusan Bupati tersebut, termasuk menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha penginapan hingga seluruh izin dan kesesuaian ruang terpenuhi.
Pemkab Solok memberikan waktu 25 hari kerja kepada perusahaan untuk menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan melengkapi seluruh perizinan. Selama masa itu, pengawasan terpadu akan dilakukan oleh Dinas PUPR, Dinas PTSP dan Naker, serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Solok.
“Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan kewajiban ini tidak dilaksanakan, maka pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Wabup Candra.
Baca Juga: Pemkab Solok Lantik Pejabat Administrator, Wabup Tekankan Inovasi dan Kolaborasi
Langkah tegas Pemkab Solok ini menjadi bagian dari penegakan aturan tata ruang dan perlindungan kawasan Danau Kembar, serta memastikan kegiatan pariwisata di Kabupaten Solok berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan. (*)