Menurut Yosrizal, sistem penarikan retribusi melalui PDAM membuat alur penerimaan lebih jelas dan akuntabel. Dana yang terkumpul dari masyarakat masuk ke kas daerah sebagai PAD Kota Padang, kemudian dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mendukung operasional pengelolaan sampah di lapangan.
“Pungutan ini bukan untuk kepentingan PDAM, tetapi masuk ke PAD. Selanjutnya dikelola DLH dan disalurkan kepada lembaga pengelola sampah (LPS) di setiap wilayah,” jelas Yosrizal, Jumat (11/10).
Ia menambahkan, saat ini terdapat 104 Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di Kota Padang yang masing-masing bertanggung jawab melayani sekitar 500 rumah tangga. Dengan sistem pembayaran yang lebih tertib, LPS bisa bekerja lebih optimal dalam mengangkut dan mengelola sampah masyarakat.
“Dulu banyak warga yang menunggak atau tidak membayar iuran sampah karena sistemnya manual. Sekarang dengan ditarik lewat PDAM, pembayaran jadi lebih pasti dan efisien,” ujar Yosrizal.
Politisi PKB itu juga menegaskan bahwa langkah ini mendukung visi Kota Padang menuju kota yang bersih, tertib, dan berwawasan lingkungan. Ia berharap, selain meningkatkan kinerja pengelolaan sampah, sistem ini juga dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam membuang dan memilah sampah.
“Jika semua tertib, maka dampaknya langsung dirasakan masyarakat sendiri. Lingkungan lebih bersih, petugas juga lebih semangat karena hak mereka jelas,” tutup Yosrizal.
Kebijakan retribusi sampah melalui PDAM sendiri mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kota Padang untuk mempermudah mekanisme pembayaran dan memastikan seluruh rumah tangga berkontribusi terhadap pengelolaan kebersihan kota.(yrp)