Dalam pertemuan itu, Zalmadi menjelaskan tiga fungsi utama DPRD yang sering kali luput dipahami masyarakat. Pertama adalah fungsi penganggaran (budgeting), di mana DPRD bersama wali kota dan perangkat daerah menyusun serta membahas program pembangunan. Ia menegaskan, setiap usulan dari masyarakat bisa menjadi prioritas pembangunan jangka pendek maupun jangka panjang.
Fungsi kedua adalah pengawasan (controlling). Menurut Zalmadi, DPRD berkewajiban memastikan jalannya roda pemerintahan tetap sesuai aturan, mulai dari layanan publik hingga pelaksanaan pembangunan.
“Kami harus memastikan setiap program benar-benar sampai ke masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, fungsi ketiga adalah legislasi (pembuatan perda). Zalmadi menyebut, produk hukum daerah ini menjadi sarana untuk menampung kepentingan masyarakat, menjaga kekhasan daerah, sekaligus menjabarkan aturan yang lebih tinggi dalam bingkai otonomi daerah.
“Setiap perda yang lahir tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum maupun hukum nasional,” jelasnya.
Melalui reses ini, Zalmadi berharap masyarakat semakin memahami bahwa setiap aspirasi mereka akan diperjuangkan lewat fungsi-fungsi kedewanan tersebut.
“DPRD ada untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan warga, bukan sekadar formalitas,” katanya menutup pertemuan.(yrp)