Bukittinggi, Scientia.id – Pemerintah Kota Bukittinggi mulai mempersiapkan pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan sebagai sarana masyarakat memperoleh pendampingan hukum.
Sosialisasi persiapan digelar di Aula Balai Kota Bukittinggi, Kamis (28/8/2025), menindaklanjuti arahan Kementerian Hukum wilayah Sumatra Barat.
Kabag Hukum Setdako, Reni Nofrianti, mengatakan pertemuan ini merupakan kelanjutan rakor pada 8 Agustus 2025 bersama pemerintah kabupaten/kota dan provinsi. Pemerintah pusat menargetkan Pos Bantuan Hukum sudah siap paling lambat 20 September 2025.
Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, menyebut keberadaan pos bantuan hukum sangat bermanfaat dalam mendukung misi pemerintah daerah.
“Bantuan hukum sangat diperlukan, terutama dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum. Masyarakat sering merasa takut berurusan dengan pengadilan, sehingga penting adanya pos bantuan hukum untuk memastikan masalah dapat diselesaikan secara baik, adil, dan bermanfaat,” katanya.
Baca Juga: Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap, Rekonstruksi Peredaran Sabu di Bukittinggi Terungkap
Ia menambahkan, lurah dan camat memiliki peran strategis dalam mendampingi masyarakat di wilayah masing-masing. Dengan adanya pos bantuan hukum, warga tidak mampu dapat memperoleh akses keadilan lebih mudah dan terjangkau. (*)