AGAM, Scientia.id – Dalam rangka penataan dan memaksimalkan Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Tahun Anggaran 2025, Bawaslu Kabupaten Agam melaksanakan Kegiatan Rapat Dalam Kantor (RDK) “Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten Agam” pada Rabu (20/08) di Kantor Bawaslu Agam. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Agam, Kepala Sekretariat, Kasubag, serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner yang bergabung dalam kegiatan ini via Zoom Meeting menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pengelolaan data dan informasi. “Tujuan pengelolaan data dan informasi Bawaslu adalah untuk mendapat kepercayaan publik dengan menyajikan informasi yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Vifner.
Pengelolaan data dan informasi ini terukur dengan penilaian terhadap PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yaitu unit di badan publik yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Vifner menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penilaian internal Bawaslu RI, hampir seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Barat telah memenuhi kriteria keterbukaan informasi dengan baik. Namun, penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi memiliki tantangan yang lebih berat lagi.
Ia mendorong untuk meningkatkan inovasi sebagai salah satu komitmen Bawaslu Kabupaten/Kota dalam meningkatkan pengelolaan PPID. “Target kami adalah seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di Sumatera Barat mendapatkan predikat Informatif dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik oleh Komisi Informasi Sumatera Barat.”
Bawaslu merupakan badan publik yg diatur oleh Undang-Undang untuk menjamin keterbukaan informasi publik. Suhendra, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam menyampaikan pentingnya pengelolaan PPID sebagai corong informasi serta sebagai penghubung Bawaslu dengan masyarakat yang membutuhkan informasi.
Senada dengan hal ini, Feri Irawan, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Agam juga menyampaikan harapannya untuk memberikan pelayanan informasi publik secara proaktif melalui penyediaan informasi di website, serta permohonan informasi melalui PPID. “Pelayanan informasi publik tidak hanya dilakukan oleh staf pengelola PPID yang telah di-SK-kan, namun seluruh jajaran sekretariat diharapkan juga memiliki pemahaman dalam menerima laporan atau permohonan informasi.”

![Anggota DPRD Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20230522-WA0086_1-120x86.jpg)

![Anggota DPRD Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20230522-WA0086_1-350x250.jpg)

![Jalan Water Front City di Desa Pasir Sunur pasca banjir. Minggu, (30/11) [foto : sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/1000760351-350x250.jpg)

![Update sementara data korban bencana Hidrometeoroligi di Sumbar. Minggu, (30/11) pukul 09.00 WIB [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/IMG-20251130-WA0008-350x250.jpg)

![Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/07/FB_IMG_17535045128082-350x250.jpg)