Selasa, 03/3/26 | 09:17 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home EKONOMI

PPATK dan MUI Bahas Pemblokiran Rekening Dormant

Selasa, 12/8/25 | 09:21 WIB
PPATK dan MUI Bahas Pemblokiran Rekening Dormant

Jakarta, Scientia.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersilaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Kunjungan ini dipimpin Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, dan diterima oleh Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, bersama Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahruddin.

Pertemuan yang berlangsung tertutup selama sekitar dua jam ini membahas kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif oleh PPATK. Menurut Buya Amirsyah, kebijakan tersebut bertujuan melindungi rekening nasabah dari penyalahgunaan maupun potensi praktik pencucian uang.

BACAJUGA

Kiai Cholil Nafis Kritisi Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

Kiai Cholil Nafis Kritisi Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

Selasa, 12/8/25 | 09:55 WIB

Salah satu topik yang dibicarakan adalah kabar pemblokiran rekening dormant milik yayasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. PPATK menegaskan, rekening tersebut sebelumnya berstatus tidak aktif lebih dari enam bulan sesuai ketentuan bank, dan bukan akibat kebijakan PPATK. Rekening kini telah kembali aktif.

MUI mengapresiasi langkah PPATK melakukan tabayyun atau klarifikasi. Buya Amirsyah menekankan pentingnya tabayyun sebagaimana perintah QS Al-Hujurat ayat 6, untuk mencegah kesalahpahaman.

Baca Juga: Kemkomdigi dan PPATK Gencarkan Pemblokiran Rekening Judi Online

Sementara itu, KH Arif Fahruddin menegaskan MUI sebagai mitra pemerintah akan mendukung kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi umat, termasuk upaya melindungi dana masyarakat dari potensi kejahatan keuangan. (*)

Tags: MUIPemblokiran RekeningPPATK
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Awas! Kebiasaan Ngupil Bisa Tingkatkan Risiko Demensia

Berita Sesudah

Warga Tiga Jorong di Nagari Kajai Ramaikan Festival Literasi Kajai 2025

Berita Terkait

Sugesti Edward, Motivator Bisnis dan Pengusaha (Foto: Ist)

Allah dan Orang Tua dalam Bisnis

Sabtu, 28/2/26 | 10:29 WIB

Sugesti Edward, Motivator Bisnis dan Pengusaha (Foto: Ist) Jakarta, Scientia.id - Berbicara tentang bisnis, banyak orang langsung membayangkan strategi, modal,...

Bale by BTN, Transaksi Cepat Tanpa Ribet

Bale by BTN, Transaksi Cepat Tanpa Ribet

Selasa, 24/2/26 | 22:57 WIB

Seorang karyawan Ayam Geprek GG di Kota Padang memperlihatkan cara mudah untuk pembayaran tanpa ribet melalui aplikasi Bale by BTN,...

Bale by BTN, Solusi Cepat Pilih Rumah Pascabencana

Bale by BTN, Manjakan Gen Z Cari Hunian Tanpa Ribet

Jumat, 20/2/26 | 20:40 WIB

Seorang Gen Z yang sekaligus relawan bencana di Kota Padang, sedang memilih rumah hunian yang aman pascabencana melalui Bale by...

MSCI Ubah Indeks Saham Indonesia, INDF Turun Kelas, CLEO dan ACES Keluar

MSCI Ubah Indeks Saham Indonesia, INDF Turun Kelas, CLEO dan ACES Keluar

Jumat, 13/2/26 | 06:42 WIB

Jakarta, Scientia.id - Morgan Stanley Capital International (MSCI) kembali melakukan peninjauan indeks saham Indonesia. Hasilnya, sejumlah saham mengalami perubahan status,...

Kemenag Siapkan 2.124 Titik Pemberdayaan Zakat-Wakaf

Kemenag Siapkan 2.124 Titik Pemberdayaan Zakat-Wakaf

Kamis, 12/2/26 | 08:07 WIB

Jakarta, Scientia.id  - Upaya memperkuat peran zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat terus didorong Kementerian Agama. Melalui Direktorat Jenderal...

Wajib Halal Berlaku 2026, Kemenag Dorong Penguatan Ekosistem

Wajib Halal Berlaku 2026, Kemenag Dorong Penguatan Ekosistem

Selasa, 27/1/26 | 09:24 WIB

Jakarta, Scientia.id - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem halal nasional dengan menetapkan 17 Oktober 2026 sebagai tenggat pemberlakuan kewajiban...

Berita Sesudah
Warga Tiga Jorong di Nagari Kajai Ramaikan Festival Literasi Kajai 2025

Warga Tiga Jorong di Nagari Kajai Ramaikan Festival Literasi Kajai 2025

POPULER

  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bale by BTN, Transaksi Cepat Tanpa Ribet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024