Jakarta, Scientia.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersilaturahim ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Kunjungan ini dipimpin Deputi Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, dan diterima oleh Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan, bersama Wasekjen MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Arif Fahruddin.
Pertemuan yang berlangsung tertutup selama sekitar dua jam ini membahas kebijakan pemblokiran rekening dormant atau pasif oleh PPATK. Menurut Buya Amirsyah, kebijakan tersebut bertujuan melindungi rekening nasabah dari penyalahgunaan maupun potensi praktik pencucian uang.
Salah satu topik yang dibicarakan adalah kabar pemblokiran rekening dormant milik yayasan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis. PPATK menegaskan, rekening tersebut sebelumnya berstatus tidak aktif lebih dari enam bulan sesuai ketentuan bank, dan bukan akibat kebijakan PPATK. Rekening kini telah kembali aktif.
MUI mengapresiasi langkah PPATK melakukan tabayyun atau klarifikasi. Buya Amirsyah menekankan pentingnya tabayyun sebagaimana perintah QS Al-Hujurat ayat 6, untuk mencegah kesalahpahaman.
Baca Juga: Kemkomdigi dan PPATK Gencarkan Pemblokiran Rekening Judi Online
Sementara itu, KH Arif Fahruddin menegaskan MUI sebagai mitra pemerintah akan mendukung kebijakan yang membawa kemaslahatan bagi umat, termasuk upaya melindungi dana masyarakat dari potensi kejahatan keuangan. (*)