
Dharmasraya, Scientia.id —Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat terkait dugaan penyelewengan dana yang dilakukan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan melaporkannya ke Polres Dharmasraya.
Hal ini disampaikan Annisa pada Selasa (12/8/2025). Ia mengaku sudah bertemu Kasat Reskrim untuk menyerahkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pada tindak pidana.
“Kami tegas, tidak akan memberi ruang bagi ASN yang melakukan KKN dan merugikan negara. Apalagi sudah diingatkan, tapi tetap memalsukan dokumen pencairan anggaran,” tegasnya.
Menanggapi anggapan bahwa kasus ini terjadi akibat kelalaiannya, Annisa menampik hal tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap unsur dalam pengelolaan keuangan daerah memiliki tugas dan wewenang yang jelas. Sebaliknya, menurutnya, temuan ini justru membuktikan bahwa sistem pengawasan internal di lingkungan Pemkab Dharmasraya berjalan dengan baik.
“Temuan ini justru bukti pengawasan internal berjalan,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah audit internal menemukan dugaan penyelewengan hampir Rp600 juta di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada April–Mei lalu. Modus yang digunakan diduga melalui pencairan ganda Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pejabat terkait.
“Motif sementara, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Soal pendalaman motif dan pihak-pihak yang terlibat, nanti akan dilihat aparat penegak hukum dalam proses selanjutnya,” terangnya.
Baca Juga: Oknum Pegawai BKD Dharmasraya Diduga Selewengkan Rp600 Juta Dana Daerah
Annisa menegaskan bahwa penyerahan hasil pemeriksaan Inspektorat kepada aparat penegak hukum merupakan wujud komitmen pemerintah daerah untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Siapapun yang bermain-main dengan uang daerah dan merugikan negara akan diproses sesuai aturan,” tutupnya. (tnl)